Sidang Cerai Kembali Ditunda, Tergugat Alpriado Osmond Mangkir dari Agenda Mediasi

AKURAT.CO Sidang lanjutan perkara perceraian yang terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor 26/Pdt.G/2026/PN Tng kembali ditunda setelah tergugat, Alpriado Osmond, tidak menghadiri agenda mediasi.
Perkara ini merupakan gugatan cerai kedua yang diajukan istrinya, berinisial C.
Sebelumnya, keduanya sempat bercerai berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 526/Pdt.G/2023/PN Tng pada 13 Desember 2023. Namun, keduanya rujuk setelah adanya perdamaian.
Agenda mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Martua Sagala, terpaksa ditunda hingga 2 Maret 2026.
Penundaan dilakukan karena ketidakhadiran prinsipal tergugat serta kuasa hukumnya, Ojahan Pakpahan, tidak membawa surat kuasa istimewa khusus untuk mediasi.
Kuasa hukum tergugat tidak menjelaskan alasan ketidakhadiran kliennya pada sidang tersebut.
Penggugat menyayangkan ketidakhadiran tergugat serta tidak dibawanya surat kuasa khusus mediasi oleh kuasa hukum, yang dinilai menghambat proses persidangan.
Riwayat Perkara Sebelumnya
Dalam sidang sebelumnya pada 19 Februari 2026, tergugat sempat hadir dan menyampaikan bahwa ketidakhadirannya pada beberapa sidang terdahulu disebabkan oleh dinas luar kota. Namun, menurut keterangan di persidangan, alasan tersebut tidak disertai bukti pendukung.
Selain perkara perdata perceraian, Alpriado Osmond sebelumnya juga pernah menjalani proses hukum pidana.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 243/Pid.Sus/2024/PN Tng tertanggal 25 Juli 2024, yang bersangkutan dinyatakan bersalah dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dijatuhi pidana penjara tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan.
Saat ini, yang bersangkutan juga dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara dengan nomor laporan LP/B/2395/XII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA atas dugaan tindak pidana lain. Perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Serangkaian perkara hukum yang menimpa yang bersangkutan turut menjadi perhatian publik, termasuk terkait profesionalitas dan kepatuhan terhadap kode etik sebagai auditor pada firma tempatnya bekerja.
Sidang perceraian akan kembali dilanjutkan pada 2 Maret 2026 dengan agenda mediasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









