Sidang Cerai Kembali Ditunda, Tergugat Alpriado Osmond Mangkir dari Agenda Mediasi

AKURAT.CO Sidang lanjutan perkara perceraian yang terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor 26/Pdt.G/2026/PN Tng kembali ditunda setelah tergugat, Alpriado Osmond, tidak menghadiri agenda mediasi.
Perkara ini merupakan gugatan cerai kedua yang diajukan istrinya, berinisial C.
Sebelumnya, keduanya sempat bercerai berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 526/Pdt.G/2023/PN Tng pada 13 Desember 2023. Namun, keduanya rujuk setelah adanya perdamaian.
Agenda mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Martua Sagala, terpaksa ditunda hingga 2 Maret 2026.
Penundaan dilakukan karena ketidakhadiran prinsipal tergugat serta kuasa hukumnya, Ojahan Pakpahan, tidak membawa surat kuasa istimewa khusus untuk mediasi.
Kuasa hukum tergugat tidak menjelaskan alasan ketidakhadiran kliennya pada sidang tersebut.
Penggugat menyayangkan ketidakhadiran tergugat serta tidak dibawanya surat kuasa khusus mediasi oleh kuasa hukum, yang dinilai menghambat proses persidangan.
Riwayat Perkara Sebelumnya
Dalam sidang sebelumnya pada 19 Februari 2026, tergugat sempat hadir dan menyampaikan bahwa ketidakhadirannya pada beberapa sidang terdahulu disebabkan oleh dinas luar kota. Namun, menurut keterangan di persidangan, alasan tersebut tidak disertai bukti pendukung.
Selain perkara perdata perceraian, Alpriado Osmond sebelumnya juga pernah menjalani proses hukum pidana.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 243/Pid.Sus/2024/PN Tng tertanggal 25 Juli 2024, yang bersangkutan dinyatakan bersalah dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dijatuhi pidana penjara tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan.
Saat ini, yang bersangkutan juga dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara dengan nomor laporan LP/B/2395/XII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA atas dugaan tindak pidana lain. Perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Serangkaian perkara hukum yang menimpa yang bersangkutan turut menjadi perhatian publik, termasuk terkait profesionalitas dan kepatuhan terhadap kode etik sebagai auditor pada firma tempatnya bekerja.
Sidang perceraian akan kembali dilanjutkan pada 2 Maret 2026 dengan agenda mediasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








