Kasus Suap PN Depok Jadi Pintu Masuk, KPK Telusuri Perkara Lain PT Karabha Digdaya hingga Pimpinan Lama

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memperluas penyidikan perkara suap percepatan eksekusi lahan di Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Kasus yang menjerat PT Karabha Digdaya itu berpotensi menjadi pintu masuk pengusutan perkara lain, termasuk perkara-perkara perdata perusahaan di Pengadilan Negeri Depok.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik saat ini masih fokus pada perkara utama, namun tidak menutup kemungkinan menelusuri pola serupa dalam perkara lain.
"Tentunya, penyidik nantinya juga akan mendalami apakah modus serupa juga terjadi untuk perkara lainnya," katanya, dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).
Telusuri Banyak Gugatan Sejak 2017
Berdasarkan data yang dihimpun, sejak 2017 terdapat belasan perkara yang melibatkan PT Karabha Digdaya di Pengadilan Negeri Depok, baik sebagai penggugat maupun tergugat.
Setidaknya lima perkara diajukan perusahaan sebagai penggugat. Antara lain sengketa lahan seluas 9.539 meter persegi di Sukamaju Baru, serta perkara lahan 6.520 meter persegi di Tapos yang dimenangkan hingga tingkat akhir.
Perkara lain terkait lahan 7.291 meter persegi di kawasan Bakti Abri, Tapos, juga tercatat bergulir di pengadilan.
Geledah PN hingga Kantor Perusahaan
Dalam penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, mulai dari ruang pimpinan PN Depok, rumah dinas ketua dan wakil ketua pengadilan, hingga kantor PT Karabha Digdaya di kawasan Cimanggis Boulevard.
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai sekitar USD50 ribu serta sejumlah dokumen.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita dokumen-dokumen," kata Budi.
Barang bukti tersebut akan dianalisis dan dikonfirmasi kepada pihak terkait.
"Penyidik akan menganalisis temuan dalam penggeledahan untuk menguatkan bukti-bukti yang didapat dalam peristiwa tangkap tangan pekan lalu," tutur Budi.
Baca Juga: KPK Sita 50 Ribu Dolar AS dari Penggeledahan Kasus Suap Eksekusi Lahan di PN Depok
Pimpinan Lama PN Depok Ikut Didalami
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan penyidik juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pimpinan PN Depok sebelumnya.
Hal itu merespons masa jabatan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, yang baru sekitar delapan bulan saat terjaring OTT KPK.
"Ini Ketua PN Depok baru menjabat kan, kemudian yang lama bagaimana? Apakah akan didalami juga? Tentu. Jadi, ini adalah merupakan pintu masuk ya," ujar Asep.
KPK menegaskan tidak akan berhenti pada pihak yang tertangkap tangan.
"Hubungan seperti itu ya tentunya wajib hukumnya bagi kami untuk terus memperdalam dan terus juga menangani apabila ditemukan siapa pun itu, tidak hanya tentunya yang sebelumnya," jelas Asep.
Duduk Perkara Suap
Kasus ini berawal dari eksekusi lahan 6.520 meter persegi di Tapos yang telah berkekuatan hukum tetap. Perusahaan diduga memberikan uang pelicin Rp850 juta agar pelaksanaan eksekusi dipercepat.
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta; Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan; juru sita, Yohansyah Maruanaya; Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman; dan Head Corporate Legal, Berliana Tri Kusuma.
Bambang juga dijerat pasal gratifikasi karena diduga menerima Rp2,5 miliar dari setoran penukaran valas.
KPK masih mendalami proses perkara perdata sejak persidangan hingga inkracht serta kemungkinan keterlibatan pihak lain di internal perusahaan, mengingat penyidik menduga perbuatan tersebut tidak dilakukan sendiri.
Baca Juga: KPK Geledah PN Depok, Tiga Ruang Pimpinan Disasar dalam Kasus Suap Eksekusi Lahan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









