Hasto Minta Aturan Keras bagi Aparat, Revisi UU KPK Tak Boleh Setengah Hati

AKURAT.CO Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, merespons usulan agar Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direvisi dan dikembalikan seperti sebelum perubahan.
Menurut Hasto, pemberantasan korupsi merupakan amanat reformasi yang harus terus diperkuat, baik dari sisi kelembagaan maupun budaya politik.
“Pemberantasan korupsi adalah amanat reformasi sehingga seluruh partai memberikan dukungan pelembagaan. Kami juga secara proaktif merancang kurikulum pemberantasan korupsi untuk menyempurnakan kurikulum sebelumnya dan telah menggelar beberapa FGD,” ujar Hasto kepada wartawan usai acara Soekarno Run di kawasan GBK Senayan, Jakarta, Minggu (15/2/2026).
Pendidikan Politik dan Budaya Antikorupsi
Hasto menjelaskan, penguatan agenda antikorupsi tidak hanya dilakukan melalui instrumen hukum, tetapi juga lewat pendidikan politik dan pembentukan budaya antikorupsi di internal partai.
Meski demikian, ia menilai kunci utama pemberantasan korupsi terletak pada ketegasan aturan, terutama terhadap aparat penegak hukum.
Ia mencontohkan praktik di negara-negara Skandinavia dan Singapura yang menerapkan standar sangat ketat terhadap penyalahgunaan kewenangan.
Baca Juga: Niat Puasa Ramadan bagi Pasien Rawat Jalan: Tata Cara dan Keabsahannya
“Intinya, jika kita belajar dari negara-negara Skandinavia dan Singapura, ketentuan bagi aparat penegak hukum sangat keras. Dari hulu ke hilir tidak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan atas nama hukum maupun keadilan,” ujarnya.
Menurut Hasto, prinsip integritas aparat harus menjadi fondasi dalam setiap pembahasan revisi UU KPK ke depan.
Ia menegaskan partainya sepakat agar KPK tetap menjalankan fungsi-fungsi khusus dalam pemberantasan korupsi.
“PDI Perjuangan sepakat bagaimana KPK menjalankan fungsi yang sangat khusus dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Ia menyebut sejumlah sektor yang perlu menjadi prioritas KPK, seperti kejahatan perpajakan, illegal logging yang berdampak pada kerusakan lingkungan, illegal fishing, hingga kasus-kasus korupsi berskala besar (giant corruption).
Selain itu, PDIP mendorong keberadaan penyidik yang bersifat independen di tubuh KPK. Namun, mekanisme check and balances tetap diperlukan dalam proses penegakan hukum.
“Penyidik yang independen penting, tetapi peran Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung tetap diperlukan sebagai bagian dari mekanisme check and balances terhadap fungsi penyidikan di KPK,” pungkasnya.
Baca Juga: Oppo K14x 5G Resmi Meluncur, Andalkan Layar 120Hz dan Baterai 6.500mAh
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









