Hasto Minta Aturan Keras bagi Aparat, Revisi UU KPK Tak Boleh Setengah Hati

AKURAT.CO Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, merespons usulan agar Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direvisi dan dikembalikan seperti sebelum perubahan.
Menurut Hasto, pemberantasan korupsi merupakan amanat reformasi yang harus terus diperkuat, baik dari sisi kelembagaan maupun budaya politik.
“Pemberantasan korupsi adalah amanat reformasi sehingga seluruh partai memberikan dukungan pelembagaan. Kami juga secara proaktif merancang kurikulum pemberantasan korupsi untuk menyempurnakan kurikulum sebelumnya dan telah menggelar beberapa FGD,” ujar Hasto kepada wartawan usai acara Soekarno Run di kawasan GBK Senayan, Jakarta, Minggu (15/2/2026).
Pendidikan Politik dan Budaya Antikorupsi
Hasto menjelaskan, penguatan agenda antikorupsi tidak hanya dilakukan melalui instrumen hukum, tetapi juga lewat pendidikan politik dan pembentukan budaya antikorupsi di internal partai.
Meski demikian, ia menilai kunci utama pemberantasan korupsi terletak pada ketegasan aturan, terutama terhadap aparat penegak hukum.
Ia mencontohkan praktik di negara-negara Skandinavia dan Singapura yang menerapkan standar sangat ketat terhadap penyalahgunaan kewenangan.
Baca Juga: Niat Puasa Ramadan bagi Pasien Rawat Jalan: Tata Cara dan Keabsahannya
“Intinya, jika kita belajar dari negara-negara Skandinavia dan Singapura, ketentuan bagi aparat penegak hukum sangat keras. Dari hulu ke hilir tidak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan atas nama hukum maupun keadilan,” ujarnya.
Menurut Hasto, prinsip integritas aparat harus menjadi fondasi dalam setiap pembahasan revisi UU KPK ke depan.
Ia menegaskan partainya sepakat agar KPK tetap menjalankan fungsi-fungsi khusus dalam pemberantasan korupsi.
“PDI Perjuangan sepakat bagaimana KPK menjalankan fungsi yang sangat khusus dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Ia menyebut sejumlah sektor yang perlu menjadi prioritas KPK, seperti kejahatan perpajakan, illegal logging yang berdampak pada kerusakan lingkungan, illegal fishing, hingga kasus-kasus korupsi berskala besar (giant corruption).
Selain itu, PDIP mendorong keberadaan penyidik yang bersifat independen di tubuh KPK. Namun, mekanisme check and balances tetap diperlukan dalam proses penegakan hukum.
“Penyidik yang independen penting, tetapi peran Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung tetap diperlukan sebagai bagian dari mekanisme check and balances terhadap fungsi penyidikan di KPK,” pungkasnya.
Baca Juga: Oppo K14x 5G Resmi Meluncur, Andalkan Layar 120Hz dan Baterai 6.500mAh
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









