Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Sita 50 Ribu Dolar AS dari Penggeledahan Kasus Suap Eksekusi Lahan di PN Depok

Saeful Anwar | 10 Februari 2026, 21:29 WIB
KPK Sita 50 Ribu Dolar AS dari Penggeledahan Kasus Suap Eksekusi Lahan di PN Depok

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dolar Amerika Serikat serta sejumlah dokumen terkait perkara suap dan gratifikasi eksekusi lahan di Pengadilan Negeri Depok.

Penyitaan dilakukan setelah penyidik menggeledah sejumlah lokasi pada Selasa (10/2/2026).

"Penyidik melakukan penggeledahan di kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.

"Penyidik di antaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini serta uang tunai senilai 50 ribu dolar Amerika Serikat," ujar Budi.

Budi menegaskan temuan itu akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi perkara.

Baca Juga: Harta Kekayaan Wakil Ketua PN Depok yang Terseret Kasus Gratifikasi Rp 2,5 Miliar

"Untuk menguatkan bukti-bukti yang didapat dalam peristiwa tangkap tangan pekan lalu," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sengketa lahan di PN Depok usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (6/2/2026) malam.

Mereka ialah Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta; Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan; juru sita, Yohansyah Maruanaya; Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnandi Yulrisman; serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma.

Perkara bermula pada 2023 ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya -badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan- terkait sengketa lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Perusahaan tersebut diduga memberikan uang Rp850 juta yang berasal dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo. Dana itu disebut akan diserahkan kepada I Wayan Eka dan Bambang Setyawan melalui Yohansyah selaku juru sita.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 605 huruf (a) dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Digiring ke Rutan KPK, Ketua PN Depok Hanya Gelengkan Kepala Saat Ditanya Soal Suap

Selain itu, Bambang juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 karena diduga menerima gratifikasi sebesar Rp2,5 miliar, yang berasal dari setoran penukaran valas atas nama PT Daha Mulia Valasindo.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
S