Jaksa Bongkar Siasat Penyanderaan Kebijakan, Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

AKURAT.CO Upaya Kejaksaan Agung membongkar kotak pandora dalam korupsi pengadaan Chromebook, dengan terdakwa Nadiem Makarim, dinilai sebagai langkah progresif menyelamatkan uang negara dari modus kebijakan yang sistematis.
Kejagung kini fokus membuktikan bahwa proyek ambisius tersebut bukanlah sekadar diskresi menteri, melainkan sebuah desain kebijakan yang koruptif sejak dalam pikiran.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menilai strategi Kejagung dalam membedah anatomi white-collar crime pada kasus ini sangat krusial. Terutama terkait adanya potensi regulatory capture atau penyanderaan kebijakan oleh kepentingan vendor.
Dalam sidang, Jaksa berupaya menunjukkan adanya komunikasi intens antara regulator dan vendor tertentu sebelum spesifikasi teknis diterbitkan.
Bukti ini menjadi senjata utama Kejagung untuk mematahkan argumen pembelaan mengenai "niat baik" atau good faith dalam percepatan digitalisasi pendidikan.
"Ketika ditemukan kesepakatan yang melibatkan konflik kepentingan, maka kebijakan tersebut tidak lagi sejalan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang," ujar Akbar, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (8/2/2026).
Baca Juga: Kantongi Bukti Audit BPKP, Nadiem Makarim Sah Dijebloskan ke Penjara karena Ada Kerugian Negara
"Langkah Kejaksaan menelusuri jejak komunikasi ini tepat untuk membuktikan bahwa kebijakan tersebut telah menyimpang dari prinsip transparansi. Hal ini sekaligus menjadi pintu masuk bagi Jaksa untuk mengonstruksi adanya mufakat jahat yang mendahului lahirnya regulasi pengadaan tersebut," jelasnya menambahkan.
Akbar menyebut bahwa fokus Kejagung pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juga dinilai sangat strategis. Meski sering kali sulit menemukan aliran dana langsung atau kickback di level pengambil kebijakan tertinggi, Jaksa cukup membuktikan adanya unsur "menguntungkan orang lain atau korporasi" melalui penyusunan spesifikasi yang diskriminatif.
Ia mengakui bahwa pemilihan satu produk dalam pengadaan memang dimungkinkan secara sah.
"Namun analisis untuk menentukan apakah pemilihan tersebut bersifat melawan hukum atau tidak bukanlah perkara yang sederhana," katanya.
Strategi pembuktian Kejagung dalam hal ini harus mampu mengidentifikasi keberadaan tailor-made specification.
"Jaksa perlu menunjukkan bahwa spesifikasi dalam petunjuk teknis hanya merujuk pada fitur eksklusif milik vendor tertentu yang secara teknis tidak mendesak bagi kebutuhan siswa, namun efektif untuk mengeliminasi kompetitor," ujar Akbar.
Selain itu, penyimpangan prosedur formal yang dipadatkan secara tidak wajar demi mengejar vendor tertentu dapat menjadi bukti kuat bahwa narasi efisiensi hanya digunakan sebagai selubung.
Mengonstruksi Kerugian Ekonomi Negara
Lebih jauh, Kejagung didorong untuk tidak hanya terpaku pada kerugian riil akibat mark up harga tetapi juga pada kerugian ekonomi akibat hilangnya kompetisi sehat atau monopoli terselubung.
Kebijakan yang bersifat restriktif secara otomatis membuat negara kehilangan kesempatan untuk mendapatkan harga terbaik atau value for money. Hal ini merupakan distorsi pasar yang dipicu oleh kebijakan diskriminatif yang seharusnya bisa dihindari.
Mengenai metodologi penghitungan kerugian negara yang mencakup aspek ekonomi yang lebih luas, menurut Akbar, hal tersebut merupakan domain teknis para auditor.
"Kejaksaan perlu bersinergi dengan BPK atau BPKP untuk merumuskan metodologi yang lebih progresif guna menjangkau kerugian akibat hilangnya potensi penghematan anggaran," ujarnya.
Hingga saat ini, publik terus mengawal keberanian Kejagung dalam menyeret aktor intelektual di balik dugaan distorsi pasar, terkait korupsi pengadaan Chromebook, ke meja hijau demi kepastian hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









