Hentikan Bangunan Diduga Langgar Izin, Ketua RW di Bogor Digugat ke MA

AKURAT.CO Ketua RW (PBDW) di Cluster Orlando, Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh seorang warga berinisial VHS terkait sengketa pembangunan rumah. Gugatan ini sempat ditolak di dua tingkat peradilan.
Perkara ini bermula dari pembangunan rumah yang dilakukan VHS tanpa izin resmi yang telah terbit, dengan alasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih dalam proses pengurusan oleh Manajemen Kota Wisata.
Faktanya, pembangunan telah berlangsung kurang lebih delapan bulan sebelum PBG terbit pada 30 Mei 2023, dan saat diterbitkan, PBG tersebut tercatat atas nama developer, bukan atas nama VHS.
Baca Juga: KPK Selidiki Peran PT Karabha Digdaya dalam Kasus Sengketa Lahan di Depok
Dalam pelaksanaannya, bangunan diduga tidak sesuai dengan gambar dan ketentuan yang diajukan dalam proses PBG. Hal ini memicu keberatan warga karena dianggap melanggar ketentuan luas bangunan, estetika cluster, dan garis sempadan jalan.
Manajemen Kota Wisata telah mengirimkan dua surat teguran tertanggal 8 Juni 2023 dan 13 Juni 2023 agar bangunan dikembalikan sesuai gambar pengajuan PBG.
UPT Wasbang juga mengeluarkan tiga Surat Peringatan yang menegaskan bahwa pembangunan hanya boleh dilakukan sesuai PBG yang ada, dan mewajibkan pengurusan PBG perluasan apabila terdapat perubahan atau penambahan bangunan.
Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar sidang tindak pidana ringan dan memutuskan VHS bersalah dengan sanksi denda Rp1.000.000 atau subsider kurungan tiga hari.
Gugatan Terhadap Ketua RW
Perkara kemudian bergeser ke ranah perdata ketika VHS menggugat Ketua RW 34 (PBDW) ke Pengadilan Negeri Cibinong, dengan turut tergugat DPMPTSP Kabupaten Bogor.
Dalam perkara Nomor 162/Pdt.G/2025/PN Cbi, Majelis Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung melalui Putusan Nomor 839/PDT/2025/PT.BDG.
Baca Juga: Komdigi Pantau Proses Hukum Sengketa Menara Telekomunikasi di Badung
Namun dalam putusan tingkat banding tersebut terdapat Dissenting Opinion dari salah satu hakim, yang berpendapat bahwa PBDW seharusnya membayar kerugian material sebesar Rp413.699.000.
Meskipun amar putusan tetap menguatkan putusan tingkat pertama, adanya Dissenting Opinion dinilai menimbulkan persoalan serius terkait potensi pembebanan tanggung jawab pribadi kepada Ketua RW, yang menjalankan tugas menjaga ketertiban dan kerukunan warga.
Ketua RW 34 menegaskan bahwa tindakannya semata-mata menjalankan fungsi sosial dan administratif sebagai pengurus lingkungan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





