Akurat Logo

Forum Mahasiswa Indonesia Soroti Pelanggaran Kepabeanan Djohar Tobing di Bogor

Ratu Tiarasari | 8 Mei 2026, 09:49 WIB
Forum Mahasiswa Indonesia Soroti Pelanggaran Kepabeanan Djohar Tobing di Bogor
Forum Mahasiswa Indonesia Soroti Pelanggaran Kepabeanan Djohar Tobing di Bogor

AKURAT.CO Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Indonesia menyoroti penanganan perkara dugaan pelanggaran kepabeanan yang menjerat terdakwa Julia binti Djohar Tobing di wilayah Kabupaten Bogor.

Tak hanya itu, kasus ini juga membuat Forum Mahasiswa Indonesia gerah, hingga menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Jadi Penopang Penerimaan Kepabeanan, Bea Keluar Melonjak 589 Persen

Ketua Forum Mahasiswa Indonesia, Pian Andreo, mempertanyakan keputusan aparat penegak hukum yang menetapkan terdakwa sebagai tahanan kota, meskipun ancaman pidana yang dikenakan mencapai maksimal 10 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf f Undang-Undang Kepabeanan.

Menurut Pian, secara hukum ancaman pidana di atas lima tahun telah memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (rutan).

Dia meminta penjelasan terkait pertimbangan yang digunakan dalam penetapan status tersebut.

"Selain itu, pihaknya juga menyoroti isi dakwaan yang menyebutkan adanya dugaan perencanaan dalam pelanggaran kepabeanan, Yang di lakukan Julia binti Djohar Tobing, termasuk perintah kepada pihak lain untuk mengabaikan prosedur dan memanfaatkan fasilitas perusahaan sebagai sarana pengangkutan barang impor," katanya.

Mahasiswa juga mempertanyakan potensi kerugian negara yang dalam dakwaan Julia binti Djohar Tobing disebutkan sebesar Rp21,8 juta.

Mereka menilai angka tersebut relatif kecil jika dibandingkan dengan kapasitas operasional perusahaan yang memiliki fasilitas kawasan berikat.

Dalam pernyataannya, Forum Mahasiswa Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:

1. Mendorong jaksa penuntut umum (JPU) untuk menelusuri seluruh riwayat pengeluaran barang perusahaan, tidak hanya berfokus pada satu kasus yang terungkap Yang di duga di lakukan Julia binti Djohar Tobing.

2. Meminta pertanggungjawaban tidak hanya dibebankan kepada individu, tetapi juga kepada perusahaan yang terlibat.

3. Mendesak pemberian tuntutan pidana maksimal guna memberikan efek jera.

4. Meminta pengawasan internal kejaksaan untuk mengevaluasi keputusan tidak dilakukannya penahanan rutan. Terhadap Tersangka Julia binti Djohar Tobing.

5. Mendorong audit investigatif terkait potensi kerugian negara yang dinilai belum mencerminkan kondisi sebenarnya.

6. Menuntut transparansi kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan perkara tersebut.

Menanggapi hal itu, Kasi Tindak Pidana Khusus, Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar dan JPU Kejari Kabupaten Bogor, Afrhenzan Irvansyah menjelaskan bahwa proses penuntutan dalam perkara ini masih berjalan dan dilakukan secara berjenjang.

“Perkara ini sudah masuk tahap penuntutan. Kami harus melaporkan terlebih dahulu ke kejaksaan tinggi karena terkait kepabeanan. Tuntutan yang nantinya dibacakan merupakan hasil persetujuan dari kejaksaan tinggi,” ujarnya.

Baca Juga: Buronan Perkara Kepabeanan Palsu Dibekuk Tim Intelijen Kejari Jakut

Dia juga menyampaikan bahwa persidangan sempat mengalami penundaan sebanyak dua kali karena pihaknya masih menunggu keputusan dari kejaksaan tinggi.

Menurutnya, penundaan tersebut bukan disebabkan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor.

"Kami sudah ajukan itu dan kami masih menunggu. Kami juga selalu followup kasus ini, informasi dari kejati keputusan itu belum turun, besok kami akan jemput bola agar keputusan itu dipercepat. Itu alasan kenapa perkara ini ditunda dua kali. Jadi, bukan PN Kabupaten Bogor yang menunda," jelasnya.

Terkait status tahanan kota, Terhadap Tersangka Julia binti Djohar Tobing menjelaskan bahwa penanganan perkara pidana melalui tiga tahapan penahanan, yakni oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim.

Status tahanan kota yang dikenakan kepada terdakwa julia binti Djohar Tobing merupakan hasil pertimbangan penyidik berdasarkan sejumlah faktor.

“Penahanan kota diputuskan berdasarkan observasi dengan mempertimbangkan kondisi dan faktor tertentu. Namun, yang bersangkutan tetap diawasi dan telah dipasangi alat pelacak,” jelasnya.

Pihak kejaksaan menegaskan akan terus menindaklanjuti perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku serta memastikan proses berjalan secara profesional dan transparan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
R