Nadiem Bantah Lonjakan Penghasilan Rp6 Triliun di SPT: Salah Baca, Bukan Penghasilan Melainkan Pengeluaran Pajak

AKURAT.CO Sidang lanjutan perkara pengadaan laptop Chromebook yang pada Senin (9/3/2026) diwarnai sejumlah temuan baru.
Nadiem Anwar Makarim menyampaikan klarifikasi tegas mengenai isu dugaan adanya lonjakan penghasilan sebesar Rp6 triliun dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) miliknya.
Nadiem menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah dan menilai ada kekeliruan dalam membaca dokumen pajaknya. Menurutnya ada isu penempatan penghasilan pemerkayaan dirinya sebesar Rp6 triliun berdasarkan SPT.
Menurutnya hal yang sangat lucu karena fakta persidangan sudah membuktikan bahwa itu adalah kenaikan saham dimana ia sudah memiliki saham itu sejak tahun 2015 atau 5 tahun sebelum menjadi menteri.
"Dan lebih lucunya lagi, tidak ada di tahun 2022 yang dibicarakan ada penjualan sama sekali. Karena memang saya tidak boleh jual saham di saat debut. Lalu dibilang ada lonjakan penghasilan atau pendapatan 6 triliun. Itu salah baca SPT,” ungkap Nadiem di sela persidangan.
Nadiem menjelaskan bahwa angka yang tercantum dalam SPT bukanlah penghasilan yang ia terima, melainkan nilai saham yang telah dimilikinya sejak tahun 2015, jauh sebelum ia menjabat sebagai menteri.
Pencatatan tersebut muncul karena adanya kewajiban pajak bagi seluruh pemegang saham saat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB/GoTo) melakukan penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO).
Ia menjelaskan, setiap pemilik saham perusahaan yang mau go public itu wajib membayar pajak satu kali 0,5% dikali total saham dikali harga IPO. Ia menambahkan bahwa 200 pemilik saham lainnya juga diwajibkan membayar pajak yang sama pada tahun tersebut.
"Jadi keliru membaca SPT-nya, itu bukannya penghasilan, itu pengeluaran, saya harus bayar wajib pajak," ungkap Nadiem dalam persidangan.
Lebih lanjut, Nadiem membantah keras adanya penjualan saham pada tahun 2022. Ia menjelaskan bahwa Bursa Efek Indonesia (IDX) memberlakukan larangan penjualan saham bagi pemegang saham awal selama 8 bulan setelah IPO. "Jadi mustahil saya menjual saham di 2022," tegasnya.
Terkait isu lain yang menyebutkan adanya angka Rp809 miliar, Nadiem juga menepisnya karena angka tersebut sama sekali tidak tercantum di dalam SPT miliknya.
Ia memastikan bahwa seluruh asetnya telah dilaporkan secara transparan dan terbuka, di mana data antara SPT dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya selalu cocok. Ia juga menekankan bahwa isu-isu seputar harta kekayaan ini tidak memiliki kaitan dengan materi dakwaan pada perkara pengadaan Chromebook.
Lebih lucunya lagi, lanjut Nadiem, ada yang menyatakan bahwa angka Rp809 miliar tersebut dalam SPT, padahal itu sama sekali tidak benar.
"Di LHKPN saya dan SPT saya cocok karena semuanya saya buka dan transparan. SPT itu saya yang laporkan, LHKPN itu saya yang laporkan ke KPK. Jadi apa yang dimasukkan ke tuduhan? Apakah yang dimaksud saya melaporkan korupsi tersebut? Apalagi setelah itu saya membayar pajak atas korupsi itu kan tidak masuk akal," ujar Nadiem.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi yang berasal dari pihak distributor dan vendor.
Berdasarkan kesaksian mereka di hadapan majelis hakim, tidak ditemukan adanya hubungan maupun keterlibatan Nadiem dalam aktivitas pengadaan Chromebook tersebut. Pihak penasehat hukum menilai kesaksian para distributor dan vendor ini tidak berkaitan dengan perkara yang didakwakan ke kliennya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










