KPK Koordinasi dengan Satgas PKH Tangani Kasus Tambang yang Menyeret David Glen Oei

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terkait penanganan perkara pertambangan di Provinsi Maluku Utara.
Koordinasi dilakukan karena KPK masih mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan tambang di wilayah tersebut, yang sebelumnya menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, dan Muhaimin Syarif alias Ucu.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, komunikasi dengan Satgas PKH diperlukan setelah adanya penyegelan area operasional PT Mineral Trobos oleh satgas tersebut.
Perusahaan tambang nikel milik pengusaha David Glen Oei itu disegel karena diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan di Maluku Utara.
"Jadi, tentunya kita akan komunikasi dan koordinasi. Karena di sini juga kan ada Kedeputian Korsu melihat apakah perkara yang di sana itu sama dengan yang ditangani di sini. Kalau misalkan perkaranya berbeda, ya kita bisa jalan paralel. Di sana jalan, kemudian di sini juga perkaranya tetap jalan," terang Asep, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, KPK akan mencermati apakah perkara yang ditangani Satgas PKH berkaitan langsung dengan kasus yang sedang diusut lembaga antirasuah.
"Tetapi kalau misalkan perkaranya nanti sama, ya tentunya kita lihat. Ada aturan-aturan yang mengatur. Seperti kalau pernah kan di sini ditangani, di sana ditangani tetapi sprindik duluan. Misalkan di APH lain, ya kita akan dorong seperti itu," jelas Asep menambahkan.
Baca Juga: Satgas PKH Siapkan Langkah Pidana terhadap 28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan
Asep sebelumnya menegaskan KPK tetap melanjutkan pengusutan dugaan suap terkait Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara.
Pendalaman dilakukan meskipun perkara yang menjerat Muhaimin Syarif telah berkekuatan hukum tetap, sementara mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, telah meninggal dunia pada 14 Maret 2025.
"Muhaimin Syarif itu udah divonis gitu kan. Sudah inkrah. Dan kemudian untuk nyantol ke penyelenggara negaranya itu, ke Pak AGK (Abdul Gani Kasuba) itu yang bersangkutan meninggal. Jadi, sedang kita dalami," kata Asep.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate sebelumnya menjatuhkan vonis terhadap Muhaimin Syarif pada 17 Desember 2024. Ia dihukum dua tahun 8 bulan penjara serta denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, KPK tidak mengajukan banding sehingga perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Setelah inkracht, Muhaimin Syarif menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Kelas IIB Ternate.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Abdul Ghani Kasuba menerima suap dari sejumlah pihak atau perusahaan terkait pengurusan izin tambang melalui Muhaimin Syarif.
Baca Juga: Satgas PKH Selidiki 23 Objek Hukum Terkait Pelanggaran Kawasan Hutan dalam Banjir Sumatera
Meski demikian, KPK masih mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain dalam perkara tersebut.
"Ini sedang kita dalami," kata Asep.
KPK sebelumnya juga mengungkap adanya dugaan aliran dana dari puluhan perusahaan tambang kepada Abdul Ghani Kasuba melalui Muhaimin Syarif.
Diduga sekitar 37 perusahaan memberikan suap terkait pengurusan usulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM. Muhaimin Syarif disebut berperan sebagai penghubung atau broker dalam pengurusan izin tambang tersebut.
Baca Juga: Begini Cara Komisi IV DPR Awasi Kinerja Satgas PKH
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






