Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Koordinasi dengan Satgas PKH Tangani Kasus Tambang yang Menyeret David Glen Oei

Saeful Anwar | 12 Maret 2026, 05:27 WIB
KPK Koordinasi dengan Satgas PKH Tangani Kasus Tambang yang Menyeret David Glen Oei
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut koordinasi dengan Satgas PKH diperlukan dalam penanganan perkara pertambangan di Provinsi Maluku Utara. (Akurat.co)

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terkait penanganan perkara pertambangan di Provinsi Maluku Utara.

Koordinasi dilakukan karena KPK masih mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan tambang di wilayah tersebut, yang sebelumnya menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, dan Muhaimin Syarif alias Ucu.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, komunikasi dengan Satgas PKH diperlukan setelah adanya penyegelan area operasional PT Mineral Trobos oleh satgas tersebut.

Perusahaan tambang nikel milik pengusaha David Glen Oei itu disegel karena diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan di Maluku Utara.

"Jadi, tentunya kita akan komunikasi dan koordinasi. Karena di sini juga kan ada Kedeputian Korsu melihat apakah perkara yang di sana itu sama dengan yang ditangani di sini. Kalau misalkan perkaranya berbeda, ya kita bisa jalan paralel. Di sana jalan, kemudian di sini juga perkaranya tetap jalan," terang Asep, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, KPK akan mencermati apakah perkara yang ditangani Satgas PKH berkaitan langsung dengan kasus yang sedang diusut lembaga antirasuah.

"Tetapi kalau misalkan perkaranya nanti sama, ya tentunya kita lihat. Ada aturan-aturan yang mengatur. Seperti kalau pernah kan di sini ditangani, di sana ditangani tetapi sprindik duluan. Misalkan di APH lain, ya kita akan dorong seperti itu," jelas Asep menambahkan.

Baca Juga: Satgas PKH Siapkan Langkah Pidana terhadap 28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan

Asep sebelumnya menegaskan KPK tetap melanjutkan pengusutan dugaan suap terkait Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara.

Pendalaman dilakukan meskipun perkara yang menjerat Muhaimin Syarif telah berkekuatan hukum tetap, sementara mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, telah meninggal dunia pada 14 Maret 2025.

"Muhaimin Syarif itu udah divonis gitu kan. Sudah inkrah. Dan kemudian untuk nyantol ke penyelenggara negaranya itu, ke Pak AGK (Abdul Gani Kasuba) itu yang bersangkutan meninggal. Jadi, sedang kita dalami," kata Asep.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate sebelumnya menjatuhkan vonis terhadap Muhaimin Syarif pada 17 Desember 2024. Ia dihukum dua tahun 8 bulan penjara serta denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, KPK tidak mengajukan banding sehingga perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Setelah inkracht, Muhaimin Syarif menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Kelas IIB Ternate.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Abdul Ghani Kasuba menerima suap dari sejumlah pihak atau perusahaan terkait pengurusan izin tambang melalui Muhaimin Syarif.

Baca Juga: Satgas PKH Selidiki 23 Objek Hukum Terkait Pelanggaran Kawasan Hutan dalam Banjir Sumatera

Meski demikian, KPK masih mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain dalam perkara tersebut.

"Ini sedang kita dalami," kata Asep.

KPK sebelumnya juga mengungkap adanya dugaan aliran dana dari puluhan perusahaan tambang kepada Abdul Ghani Kasuba melalui Muhaimin Syarif.

Diduga sekitar 37 perusahaan memberikan suap terkait pengurusan usulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM. Muhaimin Syarif disebut berperan sebagai penghubung atau broker dalam pengurusan izin tambang tersebut.

Baca Juga: Begini Cara Komisi IV DPR Awasi Kinerja Satgas PKH

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK