Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka Suap Ijon Proyek, Begini Konstruksi Kasusnya

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Senin (9/3/2026) di wilayah Bengkulu.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan peristiwa tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong.
"Peristiwa tertangkap tangan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK," kata Asep, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Dari informasi yang diterima, pada awal 2026 terdapat sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas PUPRPKP dengan total anggaran sekitar Rp91,13 miliar.
Baca Juga: Korupsi Bupati Rejang Lebong
Asep menjelaskan, pada Februari 2026 diduga terjadi pertemuan antara Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari; Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo; serta seorang pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan bupati bernama B. Daditama di rumah dinas bupati.
Dalam pertemuan tersebut diduga dibahas pengaturan atau plotting rekanan untuk mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026. Dalam pengaturan itu juga dibicarakan besaran fee atau ijon proyek sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan.
"Permintaan sejumlah fee (ijon) kepada para kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran," ujar Asep.
Setelah pengaturan tersebut, diduga terjadi kesepakatan antara penyelenggara negara dan sejumlah kontraktor yang akan mengerjakan paket proyek.
Tiga kontraktor yang diduga terlibat yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagger Abadi.
Baca Juga: Puan Minta Evaluasi Biaya Politik Usai OTT Bupati Rejang Lebong
Dari kesepakatan tersebut, diduga telah terjadi penyerahan awal uang ijon kepada Bupati Rejang Lebong melalui perantara dengan total sekitar Rp980 juta.
Rinciannya, pada 26 Februari 2026 Edi Manggala menyerahkan Rp330 juta melalui Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo. Kemudian pada 6 Maret 2026 Irsyad Satria Budiman menyerahkan Rp400 juta melalui seorang ASN bernama Santri Ghozali. Pada hari yang sama, Youki Yusdiantoro juga menyerahkan Rp250 juta melalui ASN lain bernama Rendy Novian.
Setelah memperoleh informasi awal, tim KPK melakukan pemantauan intensif di Bengkulu. Pada 9 Maret 2026, tim mendapati adanya penyerahan uang yang dibungkus plastik di dalam tas hitam dari Hary Eko Purnomo kepada Muhammad Fikri Thobari.
Tim KPK kemudian mengamankan sejumlah pihak saat mereka sedang berbuka puasa bersama di salah satu restoran di kawasan Pantai Panjang, Bengkulu. Penangkapan juga dilakukan secara paralel di beberapa lokasi di Bengkulu, Kepahiang, dan Rejang Lebong.
Secara keseluruhan, KPK mengamankan 13 orang dalam kegiatan tersebut. Sembilan orang di antaranya kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (10/3/2026).
Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong, Langsung Dibawa ke Jakarta
Dari operasi tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai sebesar Rp756,8 juta.
Uang tersebut ditemukan di beberapa lokasi, yakni Rp309,2 juta di dalam mobil milik Hary Eko Purnomo, Rp357,6 juta di dalam tas hitam di rumah Hary, serta Rp90 juta di dalam koper yang disimpan di rumah Santri Ghozali.
Dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, KPK juga menemukan dugaan penerimaan uang lain oleh Muhammad Fikri Thobari melalui Hary Eko Purnomo dengan modus serupa. Nilainya diduga mencapai Rp775 juta dari sejumlah pihak.
Asep menyebut peristiwa ini diduga bukan yang pertama kali terjadi dan akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengembangkan penyidikan terkait kemungkinan tindak pidana korupsi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP, serta tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
KPK kemudian menahan para tersangka selama 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Muhammad Fikri Thobari dan Hary Eko Purnomo sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar ketentuan suap dalam Undang-Undang KUHP yang baru.
Dalam kesempatan tersebut, Asep juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu pemberantasan korupsi melalui laporan yang disampaikan kepada KPK.
"KPK memastikan setiap laporan yang disampaikan tidak berhenti hanya sebagai catatan atau tumpukan berkas di atas meja, tetapi akan diproses dan ditindaklanjuti secara profesional," kata Asep.
Ia menyebut hingga saat ini KPK telah menerima lebih dari 5.000 laporan masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia, yang menunjukkan meningkatnya partisipasi publik dalam upaya pemberantasan korupsi.
KPK juga mengimbau para penyelenggara negara dan aparatur sipil negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menjadi awal terjadinya tindak pidana korupsi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









