Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Dalami Dugaan Permintaan THR Forkopimda dalam Kasus Pemerasan Bupati Cilacap

Saeful Anwar | 15 Maret 2026, 08:00 WIB
KPK Dalami Dugaan Permintaan THR Forkopimda dalam Kasus Pemerasan Bupati Cilacap
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan adanya permintaan uang tunjangan hari raya (THR) dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap kepada Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.

Pendalaman tersebut dilakukan dalam proses penyidikan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah, yang juga menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono.

“Nah itu juga sedang didalami (dugaan permintaan THR dari Forkopimda),” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Penetapan kedua tersangka merupakan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Cilacap pada Jumat (13/3/2026).

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp610 juta yang diduga berasal dari setoran sejumlah perangkat daerah.

“Sejauh ini yang kami dapat informasi itu inisiatif dari Pak AUL-nya. AUL pada 26 Februari memanggil Pak SAD selaku sekretaris daerah,” kata Asep.

Menurut Asep, dana THR yang dikumpulkan rencananya akan diberikan kepada sejumlah pihak eksternal, termasuk unsur Forkopimda Kabupaten Cilacap. Uang tersebut bahkan telah disiapkan dalam beberapa tas jinjing atau goodie bag.

“Per goodie bag itu antara Rp50 juta sampai Rp100 juta. Ada juga yang Rp20 juta. Tadi ada sekitar enam goodie bag yang disiapkan,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan awal, KPK juga memperoleh informasi bahwa praktik serupa diduga pernah terjadi pada tahun sebelumnya.

“Baru disampaikan dari beberapa kepala dinas bahwa hal ini juga terjadi pada 2025. Informasinya baru sampai di sana, sehingga nanti akan kami telusuri lebih lanjut, termasuk berapa besar dan kepada siapa diberikan,” kata Asep.

Baca Juga: Aktivis 98 Tanggapi Pernyataan Feri Amsari Soal Negara di Balik Serangan Air Keras terhadap Andrie Yunus

Forkopimda Kabupaten Cilacap sendiri terdiri dari unsur pimpinan daerah seperti bupati, DPRD, kepolisian, TNI, kejaksaan, serta pimpinan pengadilan negeri dan pengadilan agama.

Karena melibatkan unsur Forkopimda, KPK memutuskan tidak melakukan pemeriksaan awal di Polres Cilacap guna menghindari potensi konflik kepentingan.

“Salah satu unsur Forkopimda adalah Polres. Karena itu pemeriksaan tidak dilakukan di Polres Cilacap, melainkan dipindahkan ke wilayah Banyumas,” ujar Asep.

Selain itu, penyidik juga mendalami asal-usul dana yang disetorkan oleh perangkat daerah.

Dari keterangan sementara, sejumlah kepala dinas diduga meminjam uang dari rekanan proyek untuk memenuhi permintaan setoran.

“Kami mendapat informasi bahwa ada kepala SKPD yang meminjam uang dari pihak rekanan. Biasanya ujungnya akan ada ijon proyek,” tutur Asep.

Menurutnya, praktik ijon proyek tersebut berpotensi merugikan masyarakat karena dapat menurunkan kualitas pekerjaan proyek pemerintah.

“Kalau proyek sudah di-ijon seperti itu, kualitas pekerjaan bisa menurun. Pada akhirnya masyarakat yang dirugikan karena fasilitas publik tidak dibangun dengan kualitas yang semestinya,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Syamsul diduga memerintahkan Sadmoko untuk mengumpulkan dana dari perangkat daerah guna memenuhi kebutuhan THR pribadi serta pihak eksternal. Target pengumpulan dana disebut mencapai Rp750 juta.

Dalam periode 9 hingga 13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah diketahui telah menyetorkan uang dengan total Rp610 juta.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 27 orang serta sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai Rp610 juta yang sebagian telah dimasukkan ke dalam tas untuk dibagikan sebagai THR.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Pidato AI Netanyahu Picu Tanda Tanya, PM Israel Tewas Akibat Rudal Iran?

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.