Kapolri Terima Perintah Presiden Prabowo Usut Kasus Penyiraman Aktivis KontraS

AKURAT.CO Polri telah menerima perintah langsung Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut tuntas kasus penyiraman, terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026.
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyebut pihaknya diminta bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap pelaku.
"Saya telah mendapatkan perintah langsung dari Bapak Presiden untuk melaksanakan pengusutan tuntas terkait dengan perkembangan dari penyiraman aktivis," kata Sigit kepada wartawan, di Surabaya, Minggu (15/3/2026).
Baca Juga: Bakom RI: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Mengancam Demokrasi, Pelaku Harus Diusut Tuntas!
Dia memastikan, seluruh proses penyelidikan akan mengedepankan pendekatan ilmiah dalam penanganan perkara.
"Saya telah mendapatkan perintah langsung dari Bapak Presiden untuk melaksanakan pengusutan tuntas secara profesional, transparan, dan tentunya langkah-langkah yang kita lakukan tetap mengedepankan scientific crime investigation," ujarnya.
Saat ini jajaran kepolisian tengah melakukan pengumpulan informasi awal guna mendalami kasus tersebut. Perkembangan hasil penyelidikan akan disampaikan secara berkala kepada publik, karena kasus tersebut menjadi perhatian serius pemerintah.
Baca Juga: Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Pigai: Premanisme Tak Boleh Hidup di Indonesia
"Nanti secara rutin setelah ada perkembangan dari hasil pengumpulan informasi yang kita dapat akan kita informasikan, baik dari posko pengaduan ataupun dari Humas Polri," tutup Sigit.
Sebelumnya, Kasus penganiayaan berat penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi sekitar pukul 23.30 WIB di Jl. Salemba I, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar 24 persen dengan cedera serius di sekujur tubuh, terutama pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta mata, dan saat ini masih menjalani perawatan di RSCM.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










