Kapolri Buka Posko Pengaduan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

AKURAT.CO Kepolisian Negara Republik Indonesia akan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat proses pengungkapan kasus dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
“Kami juga akan membuat posko pengaduan sehingga masyarakat yang mungkin mengetahui dan ingin menginformasikan dapat memberikan laporan langsung,” kata Sigit kepada wartawan di Surabaya, Minggu (15/3/2026).
Ia memastikan setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius oleh kepolisian. Selain itu, Polri juga menjamin perlindungan bagi pihak yang memberikan informasi guna membantu proses penyelidikan.
“Nanti akan kita bimbing. Yang jelas seluruh informasi dari masyarakat yang membantu kami akan diberikan jaminan perlindungan,” ujarnya.
Kapolri menegaskan jajaran kepolisian telah diperintahkan bekerja maksimal untuk mengungkap kasus tersebut.
Baca Juga: Stafsus Wapres Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
“Saat ini anak buah saya sudah saya minta untuk bekerja,” kata Sigit.
Menurutnya, Polri akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik melalui jalur resmi agar proses penegakan hukum berjalan secara terbuka dan akuntabel.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian luas setelah Andrie Yunus mengalami luka bakar serius akibat serangan air keras yang dilakukan oleh orang tak dikenal di Jakarta.
Aparat kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku dan motif di balik penyerangan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











