Puspom TNI Tahan 4 Prajurit Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

AKURAT.CO Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menahan empat prajurit yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, mengatakan pihaknya telah melakukan langkah awal penanganan perkara, termasuk penahanan sementara terhadap para tersangka.
"Melakukan kegiatan membuat laporan polisi, mungkin nanti dari saksi korban. Kemudian melakukan penahanan sementara kepada terduga empat orang tadi," kata Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Baca Juga: 4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
Keempat prajurit berinisial NDP, SL, BWH, dan ES itu telah diamankan di Puspom TNI untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka selanjutnya akan dititipkan penahanannya di fasilitas tahanan militer berkeamanan tinggi.
"Para tersangka sudah kita amankan dan sudah kita lakukan pemeriksaan di Puspom TNI. Untuk tempat penahanannya, kita akan lakukan penahanan dititipkan di Pomdam Jaya, di sana ada tahanan super security maximum," ujarnya.
Baca Juga: LPSK Beri Perlindungan Saksi dan Keluarga dari Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Dalam proses penyidikan, Puspom TNI juga akan mengajukan permohonan visum et repertum terhadap korban ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) guna melengkapi alat bukti.
"Ini sekarang yang diduga empat tersangka sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan," kata Yusri.
TNI menyatakan masih mendalami motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut. Para tersangka sementara dijerat Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal hingga tujuh tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










