YLBHI: Pelaku dan Dalang Kasus Andrie Yunus Harus Diadili di Peradilan Umum

AKURAT.CO Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak agar penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus diproses melalui mekanisme peradilan umum, bukan semata ditangani secara internal oleh institusi militer.
Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, mengungkapkan kekhawatiran jika proses hukum tidak berlangsung secara terbuka.
Ia menilai, status korban sebagai warga sipil serta dugaan tindakan pelaku yang dilakukan di luar tugas resmi menjadi dasar kuat untuk membawa perkara ini ke pengadilan sipil.
“Kami khawatir jika kasus ini hanya ditangani secara internal oleh TNI. Mengingat korbannya warga sipil dan pelaku tidak dalam keadaan bertugas resmi, kami mendesak agar kasus ini diproses di peradilan umum dan dituntut oleh jaksa penuntut umum,” ujar Isnur, Rabu (18/3/2026).
Menurutnya, mekanisme peradilan koneksitas sebagaimana diatur dalam KUHAP dapat menjadi solusi agar proses hukum berjalan transparan dan dapat diawasi publik.
Selain itu, YLBHI juga meminta aparat penegak hukum menerapkan pasal pemberatan terhadap para pelaku.
Serangan menggunakan air keras, khususnya yang menyasar bagian vital seperti wajah, dinilai berpotensi masuk dalam kategori percobaan pembunuhan.
“Ancaman hukumannya tidak boleh sekadar penganiayaan biasa. Serangan ini berpotensi fatal hingga menghilangkan nyawa,” tegasnya.
Baca Juga: YLBHI Bongkar Dugaan Operasi di Balik Teror Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
YLBHI juga menekankan pentingnya pemulihan maksimal bagi korban serta perlindungan terhadap para pembela hak asasi manusia.
Isnur menyebut kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas aparat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Sebelumnya, Tentara Nasional Indonesia (TNI) menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Tiga di antaranya merupakan perwira pertama, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, serta Serda ES.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Yusri Nuryanto, menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan akan dilakukan secara profesional hingga tahap persidangan.
“Kami akan bekerja maksimal agar penyelidikan ini dapat segera tuntas secara profesional, sebelum dilimpahkan kepada oditur militer untuk proses persidangan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, seiring dorongan berbagai pihak agar penanganannya dilakukan secara transparan dan menyeluruh, termasuk membuka kemungkinan pengungkapan aktor di balik peristiwa tersebut.
Baca Juga: Gemini Kini Bisa Jalankan Aplikasi Sendiri untuk Pesan Uber hingga Kopi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









