Akurat
Pemprov Sumsel

YLBHI: Pelaku dan Dalang Kasus Andrie Yunus Harus Diadili di Peradilan Umum

Putri Dinda Permata Sari | 18 Maret 2026, 20:22 WIB
YLBHI: Pelaku dan Dalang Kasus Andrie Yunus Harus Diadili di Peradilan Umum
Kejadian penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus.

AKURAT.CO Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak agar penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus diproses melalui mekanisme peradilan umum, bukan semata ditangani secara internal oleh institusi militer.

Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, mengungkapkan kekhawatiran jika proses hukum tidak berlangsung secara terbuka.

Ia menilai, status korban sebagai warga sipil serta dugaan tindakan pelaku yang dilakukan di luar tugas resmi menjadi dasar kuat untuk membawa perkara ini ke pengadilan sipil.

“Kami khawatir jika kasus ini hanya ditangani secara internal oleh TNI. Mengingat korbannya warga sipil dan pelaku tidak dalam keadaan bertugas resmi, kami mendesak agar kasus ini diproses di peradilan umum dan dituntut oleh jaksa penuntut umum,” ujar Isnur, Rabu (18/3/2026).

Menurutnya, mekanisme peradilan koneksitas sebagaimana diatur dalam KUHAP dapat menjadi solusi agar proses hukum berjalan transparan dan dapat diawasi publik.

Selain itu, YLBHI juga meminta aparat penegak hukum menerapkan pasal pemberatan terhadap para pelaku.

Serangan menggunakan air keras, khususnya yang menyasar bagian vital seperti wajah, dinilai berpotensi masuk dalam kategori percobaan pembunuhan.

“Ancaman hukumannya tidak boleh sekadar penganiayaan biasa. Serangan ini berpotensi fatal hingga menghilangkan nyawa,” tegasnya.

Baca Juga: YLBHI Bongkar Dugaan Operasi di Balik Teror Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

YLBHI juga menekankan pentingnya pemulihan maksimal bagi korban serta perlindungan terhadap para pembela hak asasi manusia.

Isnur menyebut kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas aparat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Sebelumnya, Tentara Nasional Indonesia (TNI) menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Tiga di antaranya merupakan perwira pertama, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, serta Serda ES.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Yusri Nuryanto, menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan akan dilakukan secara profesional hingga tahap persidangan.

“Kami akan bekerja maksimal agar penyelidikan ini dapat segera tuntas secara profesional, sebelum dilimpahkan kepada oditur militer untuk proses persidangan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, seiring dorongan berbagai pihak agar penanganannya dilakukan secara transparan dan menyeluruh, termasuk membuka kemungkinan pengungkapan aktor di balik peristiwa tersebut.

Baca Juga: Gemini Kini Bisa Jalankan Aplikasi Sendiri untuk Pesan Uber hingga Kopi

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.