Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah

Saeful Anwar | 21 Maret 2026, 22:36 WIB
KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan jenis penahanan tersangka Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan jenis penahanan tersangka Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pengalihan tersebut dilakukan sejak Kamis malam (19/3/2026).

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Sdr. YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (22/3/2026).

Menurut Budi, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026.

“Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga,” katanya.

Permohonan tersebut kemudian ditelaah oleh penyidik dan dikabulkan dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku, merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Meski dialihkan, KPK menegaskan bahwa status penahanan ini bersifat sementara dan tetap berada dalam pengawasan ketat.

“Selama menjalani tahanan rumah, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan terhadap yang bersangkutan,” jelas Budi.

Baca Juga: Paparan Zat Karsinogenik Ancam Tentara Israel di Fasilitas Terdampak Serangan

KPK juga memastikan bahwa pengalihan penahanan tidak akan mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan.

Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan dan penyelenggaraan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.

KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Kuota tersebut diduga dibagi tidak sesuai aturan. Seharusnya, komposisi pembagian sekitar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya diduga dibagi masing-masing 50 persen.

Tak hanya itu, penyidik juga menduga adanya pungutan fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel untuk memperoleh kuota tambahan. Biaya tersebut kemudian dibebankan kepada calon jemaah.

KPK turut menelusuri dugaan aliran dana dari praktik tersebut yang digunakan untuk kepentingan tertentu.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara ini ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp622 miliar.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.