Sahroni soal Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah: Jangan Sampai Kabur!

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Menurut Sahroni, seharusnya tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji itu tetap ditahan di rumah tahanan (rutan).
“Mestinya sih di tahan yah, tapi kalau ada pertimbangan lain dari KPK itu kebijakannya internal KPK. Jangan sampai kabur dan menghilang saja, bisa rusak integritas institusi,” kata Sahroni kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).
KPK sebelumnya menyatakan telah mengalihkan penahanan Yaqut dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan langkah tersebut.
Baca Juga: Produksi Pertanian Terancam Jelang 2030, Ini Faktor Penyebabnya
“Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin. Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, permohonan itu dikabulkan dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu. Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Budi juga memastikan proses hukum tetap berjalan.
“Demikian halnya, proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” tuturnya.
Sebelumnya, informasi mengenai tidak terlihatnya Yaqut di Rutan KPK mencuat setelah disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, saat membesuk suaminya pada momen Lebaran.
“Tadi sih sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” kata Silvia.
Ia juga menyebut mendapat informasi bahwa Yaqut akan diperiksa.
Baca Juga: KPK Jelaskan Alasan Baru Tahan Yaqut Meski Sudah Jadi Tersangka Sejak Januari
“Iya, sebelum hari Jumat ya kalau enggak salah. Infonya sih katanya mau diriksa ke depan, tapi Salat Id kata orang-orang dalam ya, enggak ada, beliau enggak ada,” ujarnya.
Dengan pengalihan status tersebut, Yaqut kini menjalani penahanan di rumah sambil tetap berada dalam pengawasan KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








