KPK Jelaskan Alasan Yaqut Cholil Qoumas Dialihkan Menjadi Tahanan Rumah

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah. Pengalihan tersebut dilakukan sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kebijakan tersebut.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Sdr. YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis malam kemarin,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 21 Maret 2026.
Menurut Budi, keputusan itu diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan penyidik dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Baca Juga: KPK Jelaskan Alasan Baru Tahan Yaqut Meski Sudah Jadi Tersangka Sejak Januari
“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu,” katanya.
KPK menegaskan bahwa meski dialihkan menjadi tahanan rumah, proses hukum terhadap Yaqut tetap berjalan. Pengawasan disebut tetap dilakukan secara ketat oleh penyidik.
“KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tegas Budi.
Ia juga memastikan prosedur pengalihan telah sesuai aturan.
“Kami pastikan proses pengalihan penahanan sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka. Proses penanganan perkara juga tetap berjalan sesuai perundangan yang berlaku,” tuturnya.
Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Sebelumnya, kabar tidak terlihatnya Yaqut di Rutan KPK mencuat setelah disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.
“Tadi sempat enggak lihat Gus Yaqut. Infonya katanya keluar hari Kamis malam,” ujar Silvia.
Baca Juga: Hari Ini KPK Periksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
Ia juga mempertanyakan alasan pemeriksaan yang disebut terjadi menjelang malam takbiran.
“Katanya ada pemeriksaan, tapi enggak mungkin menjelang malam takbiran ada periksa. Sampai hari ini enggak ada,” katanya.
Dengan penjelasan resmi dari KPK, keberadaan Yaqut di luar rutan dipastikan karena pengalihan status menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga dan keputusan penyidik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







