Gelombang Kritik pada KPK Saat Tetapkan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

AKURAT.CO Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah menuai gelombang kritik dari berbagai pihak.
Yaqut merupakan tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang sebelumnya ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK usai praperadilannya ditolak.
Informasi pengalihan penahanan mencuat setelah pernyataan istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa.
"Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3/2026) malam," kata Silvia kepada wartawan, Sabtu (21/3).
KPK kemudian membenarkan adanya perubahan status tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pengalihan dilakukan sejak Kamis malam.
Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas Kembali Dijebloskan ke Tahanan Rutan KPK
"Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (18/3/2026) malam kemarin," ujar Budi.
Menurut Budi, keputusan itu diambil setelah adanya permohonan dari keluarga tersangka.
"Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP," katanya.
Ia memastikan proses tersebut telah sesuai prosedur. "Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," ujarnya.
Namun, sejumlah pihak mempertanyakan langkah tersebut. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai keputusan itu tidak transparan dan mengecewakan.
"Ini mestinya Dewan Pengawas KPK harus segera cepat melakukan proses ini sebagai dugaan pelanggaran kode etik tanpa harus menunggu dari pengaduan masyarakat," kata Boyamin.
Ia menyebut langkah KPK belum pernah terjadi sebelumnya. "Ini sangat mengecewakan, kecuali kalau diumumkan sejak awal, no problem. Tapi ini diam-diam dan bahkan alasannya itu ada pemeriksaan tambahan kepada tahanan yang lain. Tapi ternyata enggak balik," ujarnya.
Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito juga menilai pengalihan tersebut sebagai bentuk keistimewaan.
"Pada sejarah KPK, tidak pernah ada pengistimewaan seseorang seperti ini, terlebih tidak ada alasan khusus seperti kebutuhan menjalani perawatan kesehatan khusus yang itu pun harus di rumah sakit," kata Lakso.
Menurutnya, keputusan itu berpotensi mencederai prinsip persamaan di hadapan hukum dan membuka peluang intervensi dalam penanganan perkara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









