KPK: Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Hanya Sementara

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa status tahanan rumah yang diberikan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak bersifat permanen. Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan pengalihan penahanan tersebut hanya berlaku sementara.
“Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).
Ia menambahkan, KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait batas waktu status tahanan rumah tersebut.
Baca Juga: Lebaran di Tengah Laut, Dedikasi Pelaut Jaga Energi Nasional
“Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update (disampaikan) lagi ya,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah membenarkan bahwa penyidik mengalihkan penahanan Yaqut dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” jelas Budi.
Pengalihan itu dilakukan setelah adanya permohonan yang diajukan pada 17 Maret 2026 dan dikabulkan dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Meski dialihkan menjadi tahanan rumah, KPK menegaskan proses hukum tetap berjalan dan pengawasan dilakukan secara ketat.
“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” kata Budi.
Baca Juga: KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah
Sementara itu, isu mengenai tidak terlihatnya Yaqut di Rutan KPK sempat mencuat setelah disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, saat kunjungan Idulfitri.
“Ini sih, tadi sih sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” ujar Silvia.
Dengan penegasan KPK tersebut, status Yaqut sebagai tahanan rumah dipastikan hanya bersifat sementara sambil proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji terus berlangsung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal





