Sempat Jadi Tahanan Rumah, Yaqut Disebut Derita Penyakit Akut Ini

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kondisi kesehatan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, menjadi salah satu pertimbangan dalam pengalihan status penahanannya menjadi tahanan rumah.
Sebelumnya, KPK mengalihkan penahanan Gus Yaqut dari Rutan KPK ke tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026). Namun pada Selasa (24/3/2026), yang bersangkutan kembali dipindahkan ke Rutan KPK.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sebelum keputusan tersebut diambil, pihaknya telah melakukan asesmen kesehatan terhadap tersangka.
Baca Juga: Hukum Berjabat Tangan Saat Lebaran dengan Non Mahram
“Ini kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2026).
Selain menderita gangguan lambung atau GERD akut, Gus Yaqut juga disebut memiliki riwayat penyakit asma. Meski demikian, KPK memastikan bahwa pengembalian penahanan ke Rutan dilakukan dalam rangka mempercepat proses penanganan perkara.
“Ini kami akan memastikan perkara ini berjalan dengan lancar dan biar cepat. Kenapa ini dikembalikan, juga ini dalam proses percepatan penanganan perkara,” kata Asep.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengalihan penahanan tersebut dilakukan atas permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026.
Setelah melalui kajian, KPK mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” ujar Budi.
Selama menjalani tahanan rumah, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan terhadap tersangka. Lembaga antirasuah itu juga menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Baca Juga: Hingga Pagi Ini Yaqut Cholil Qoumas Belum Dikembalikan ke Rutan KPK, Ini Sebabnya
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










