Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Berdasarkan pantauan, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 13.00 WIB pada Kamis (12/3/2026). Dia terlihat mengenakan peci hitam, kemeja putih, serta jaket berwarna cokelat.
Saat tiba di kantor lembaga antirasuah, Yaqut didampingi kuasa hukumnya Mellisa Anggraeni serta beberapa orang lainnya yang membantunya melewati kerumunan wartawan.
Baca Juga: Gus Yaqut Mangkir dari Pemeriksaan KPK Hari Ini, Jubir Tagih Surat Resmi
Mantan menteri pada era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) itu, tidak banyak memberikan keterangan sebelum memasuki lobi gedung KPK. "Saya hadiri undangan penyidik KPK. Bismillah," ujarnya singkat.
Dia juga menyebut pemanggilan ini menjadi kesempatan baginya untuk memberikan penjelasan kepada penyidik terkait perkara yang sedang ditangani KPK. Dia juga membantah adanya permintaan penundaan pemeriksaan, sebagaimana sempat disampaikan oleh kuasa hukumnya sebelumnya.
"Enggak ada tuh (penundaan pemeriksaan)," tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni, sempat menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK terkait surat panggilan yang diterbitkan pada 6 Maret 2026.
Dia mempertanyakan waktu pengiriman surat tersebut, karena pada saat itu proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih berlangsung dan baru diputus pada Rabu (11/3/2026).
Baca Juga: Hari Ini KPK Periksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
"Kami juga mempertanyakan terkait surat panggilan tanggal 6 Maret 2026 kemarin mengingat proses praperadilan masih berlangsung," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut terkait keabsahan penetapan status tersangka oleh KPK. Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro pada Rabu (11/3/2026).
"Mengadili: dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya," kata Sulistyo saat membacakan amar putusan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









