Apa Itu Restorative Justice? Pengertian, Tujuan, dan Contohnya dalam Hukum di Indonesia

AKURAT.CO Istilah restorative justice kembali menjadi sorotan setelah mencuatnya kasus dugaan mark up video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.
Perkara tersebut memicu perdebatan publik karena dinilai seharusnya bisa diselesaikan di luar jalur pidana.
Lalu, apa itu restorative justice dan bagaimana penerapannya dalam sistem hukum di Indonesia?
Pengertian Restorative Justice
Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Dalam konsep ini, tujuan utama bukan menghukum, melainkan memperbaiki dampak yang ditimbulkan akibat suatu tindak pidana.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Dugaan Mark Up Video Desa di Karo, Viral hingga DPR Turun Tangan
Dengan kata lain, restorative justice berfokus pada dialog, kesepakatan bersama, dan pemulihan kerugian korban, bukan sekadar menjatuhkan hukuman penjara kepada pelaku.
Tujuan Restorative Justice
Penerapan restorative justice memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya:
Memulihkan kerugian atau penderitaan korban
Mendorong pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya
Menghindari hukuman penjara yang tidak selalu efektif
Menjaga hubungan sosial agar tidak rusak
Mewujudkan keadilan yang lebih adil dan manusiawi
Pendekatan ini juga dianggap mampu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang selama ini mengalami overkapasitas.
Prinsip-Prinsip Restorative Justice
Dalam praktiknya, restorative justice memiliki sejumlah prinsip penting, yaitu:
Adanya kesepakatan antara korban dan pelaku
Dilakukan secara sukarela tanpa paksaan
Mengutamakan dialog dan musyawarah
Fokus pada pemulihan, bukan pembalasan
Melibatkan masyarakat atau pihak terkait
Contoh Restorative Justice di Indonesia
Beberapa contoh penerapan restorative justice di Indonesia antara lain:
Kasus pencurian ringan yang diselesaikan melalui mediasi antara pelaku dan korban
Perkara anak yang berhadapan dengan hukum yang diselesaikan tanpa proses pengadilan
Kasus penghinaan atau konflik sosial yang berakhir damai melalui kesepakatan bersama
Biasanya, kasus-kasus yang diselesaikan dengan pendekatan ini adalah tindak pidana ringan dengan kerugian yang tidak besar.
Baca Juga: Apa Itu UNIFIL? Ini Tugas, Peran, dan Keterlibatan Indonesia dalam Misi Perdamaian PBB
Baca Juga: Apa Itu Sarkas? Ini Arti, Ciri-Ciri, dan Contohnya yang Sering Tak Disadari
FAQ
1. Apa arti restorative justice?
Restorative justice adalah pendekatan hukum yang menekankan penyelesaian konflik dengan memulihkan hubungan antara pelaku dan korban.
2. Apakah semua kasus bisa menggunakan restorative justice?
Tidak, biasanya hanya berlaku untuk kasus ringan dan yang memungkinkan adanya kesepakatan antara pihak terkait.
3. Apa tujuan utama restorative justice?
Tujuan utamanya adalah memulihkan kerugian korban dan menciptakan keadilan yang lebih manusiawi tanpa harus selalu melalui hukuman penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








