Akurat
Pemprov Sumsel

Apa Itu Restorative Justice? Pengertian, Tujuan, dan Contohnya dalam Hukum di Indonesia

Nurma Nafisa Faradilla | 30 Maret 2026, 13:19 WIB
Apa Itu Restorative Justice? Pengertian, Tujuan, dan Contohnya dalam Hukum di Indonesia
Hukum. (Freepik)

AKURAT.CO Istilah restorative justice kembali menjadi sorotan setelah mencuatnya kasus dugaan mark up video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.

Perkara tersebut memicu perdebatan publik karena dinilai seharusnya bisa diselesaikan di luar jalur pidana.

Lalu, apa itu restorative justice dan bagaimana penerapannya dalam sistem hukum di Indonesia?

Pengertian Restorative Justice

Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Dalam konsep ini, tujuan utama bukan menghukum, melainkan memperbaiki dampak yang ditimbulkan akibat suatu tindak pidana.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Dugaan Mark Up Video Desa di Karo, Viral hingga DPR Turun Tangan

Dengan kata lain, restorative justice berfokus pada dialog, kesepakatan bersama, dan pemulihan kerugian korban, bukan sekadar menjatuhkan hukuman penjara kepada pelaku.

Tujuan Restorative Justice

Penerapan restorative justice memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya:

  • Memulihkan kerugian atau penderitaan korban

  • Mendorong pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya

  • Menghindari hukuman penjara yang tidak selalu efektif

  • Menjaga hubungan sosial agar tidak rusak

  • Mewujudkan keadilan yang lebih adil dan manusiawi

Pendekatan ini juga dianggap mampu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang selama ini mengalami overkapasitas.

Prinsip-Prinsip Restorative Justice

Dalam praktiknya, restorative justice memiliki sejumlah prinsip penting, yaitu:

  • Adanya kesepakatan antara korban dan pelaku

  • Dilakukan secara sukarela tanpa paksaan

  • Mengutamakan dialog dan musyawarah

  • Fokus pada pemulihan, bukan pembalasan

  • Melibatkan masyarakat atau pihak terkait

Contoh Restorative Justice di Indonesia

Beberapa contoh penerapan restorative justice di Indonesia antara lain:

  1. Kasus pencurian ringan yang diselesaikan melalui mediasi antara pelaku dan korban

  2. Perkara anak yang berhadapan dengan hukum yang diselesaikan tanpa proses pengadilan

  3. Kasus penghinaan atau konflik sosial yang berakhir damai melalui kesepakatan bersama

Biasanya, kasus-kasus yang diselesaikan dengan pendekatan ini adalah tindak pidana ringan dengan kerugian yang tidak besar.

Baca Juga: Apa Itu UNIFIL? Ini Tugas, Peran, dan Keterlibatan Indonesia dalam Misi Perdamaian PBB

Baca Juga: Apa Itu Sarkas? Ini Arti, Ciri-Ciri, dan Contohnya yang Sering Tak Disadari

FAQ

1. Apa arti restorative justice?

Restorative justice adalah pendekatan hukum yang menekankan penyelesaian konflik dengan memulihkan hubungan antara pelaku dan korban.

2. Apakah semua kasus bisa menggunakan restorative justice?

Tidak, biasanya hanya berlaku untuk kasus ringan dan yang memungkinkan adanya kesepakatan antara pihak terkait.

3. Apa tujuan utama restorative justice?

Tujuan utamanya adalah memulihkan kerugian korban dan menciptakan keadilan yang lebih manusiawi tanpa harus selalu melalui hukuman penjara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.