Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Periksa Panitera dan Dua Juru Sita PN Depok dalam Kasus Suap PT Karabha Digdaya

Saeful Anwar | 31 Maret 2026, 14:51 WIB
KPK Periksa Panitera dan Dua Juru Sita PN Depok dalam Kasus Suap PT Karabha Digdaya
KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus suap PN Depok. (Ilustrasi)

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panitera Pengadilan Negeri Depok, Santhy Ekawaty, Selasa (31/3/2026).

Pemeriksaan dilakukan dalam perkara kasus suap yang melibatkan PT Karabha Digdaya terkait eksekusi sengketa lahan.

Selain Santhy, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yakni Kurnia Imam Risnandar dan Trisno Widodo, yang juga berprofesi sebagai juru sita di PN Depok.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Dalami Peran Pihak Pengadilan

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik KPK telah memanggil sejumlah saksi. Salah satunya Ferdinand Manua, selaku komisaris PT Mitra Bangun Prasada, yang dijadwalkan diperiksa pada 11 Maret 2026. Namun, Ferdinand tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.

PT Mitra Bangun Prasada diketahui merupakan bagian dari Artha Graha Network dan bekerja sama dengan PT Karabha Digdaya dalam proyek Cimanggis Golf Estate, yang dikembangkan sebagai kawasan hunian mewah.

Baca Juga: Kasus Suap PN Depok Jadi Pintu Masuk, KPK Telusuri Perkara Lain PT Karabha Digdaya hingga Pimpinan Lama

Dugaan Suap Rp850 Juta

Dalam perkara ini, PT Karabha Digdaya diduga memberikan suap sebesar Rp850 juta kepada pimpinan PN Depok untuk mempercepat proses eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi di kawasan Tapos.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

• I Wayan Eka Mariarta

• Bambang Setyawan

• Trisnadi Yulrisman

• Berliana Tri Kusuma

• Yohansyah Maruanaya.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026.

Kronologi Pemberian Suap

Perkara bermula saat PN Depok pada 2023 mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya dalam sengketa lahan dengan masyarakat. Putusan tersebut kemudian dikuatkan melalui banding dan kasasi.

Pada Januari 2026, PT Karabha mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan. Namun hingga Februari 2026, eksekusi belum dilakukan.

Diduga, Yohansyah Maruanaya bertindak sebagai penghubung antara PT Karabha dengan pimpinan PN Depok. Atas perintah pimpinan pengadilan, Yohansyah disebut diminta mengatur permintaan fee awal sebesar Rp1 miliar melalui Berliana Tri Kusuma.

Baca Juga: KPK Geledah PN Depok, Tiga Ruang Pimpinan Disasar dalam Kasus Suap Eksekusi Lahan

Setelah negosiasi, fee tersebut disepakati menjadi Rp850 juta.

Setelah eksekusi dilakukan, Berliana menyerahkan uang Rp20 juta kepada Yohansyah. Selanjutnya, penyerahan Rp850 juta dilakukan di sebuah arena golf.

KPK menduga uang tersebut berasal dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif melalui PT SKBB Consulting Solusindo, yang merupakan konsultan PT Karabha Digdaya.

KPK masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus suap PN Depok.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK