KPK Buka Peluang Tetapkan Hilman Latief sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti terkait dugaan aliran dana yang diterima Hilman.
“Setelah kecukupan alat bukti terpenuhi, tentu akan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (30/3/2026).
Baca Juga: Apa Mitigasi Kemenhaj dalam Penyelenggaraan Haji 2026 di Tengah Konflik Timur Tengah?
Dalam konstruksi perkara, Hilman diduga menerima uang sebesar 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi dari Ismail Adham. Uang tersebut diduga berkaitan dengan fee atas penambahan kuota haji khusus bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Selain itu, Ismail Adham juga diduga memberikan 30.000 dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. KPK menyebut Hilman Latief dan Gus Alex merupakan representasi dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat kebijakan kuota tambahan diberlakukan.
Menurut KPK, dugaan aliran dana tersebut telah dikonfirmasi dari sejumlah pihak, termasuk para tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan.
Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan dua tersangka dari pihak swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba yang juga menjabat Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Keduanya diduga berperan dalam pengaturan pembagian serta pengisian kuota haji tambahan, termasuk memberikan kickback kepada oknum di Kementerian Agama.
Sebelumnya, pada Januari 2026, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dan kini keduanya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Meski Perang Timur Tengah Memanas, Dubes Saudi Pastikan Penyelenggaraan Haji 2026 Tetap Aman
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp622 miliar.
KPK menegaskan akan terus mendalami peran pihak lain serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









