KPK Buka Peluang Tetapkan Hilman Latief sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti terkait dugaan aliran dana yang diterima Hilman.
“Setelah kecukupan alat bukti terpenuhi, tentu akan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (30/3/2026).
Baca Juga: Apa Mitigasi Kemenhaj dalam Penyelenggaraan Haji 2026 di Tengah Konflik Timur Tengah?
Dalam konstruksi perkara, Hilman diduga menerima uang sebesar 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi dari Ismail Adham. Uang tersebut diduga berkaitan dengan fee atas penambahan kuota haji khusus bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Selain itu, Ismail Adham juga diduga memberikan 30.000 dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. KPK menyebut Hilman Latief dan Gus Alex merupakan representasi dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat kebijakan kuota tambahan diberlakukan.
Menurut KPK, dugaan aliran dana tersebut telah dikonfirmasi dari sejumlah pihak, termasuk para tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan.
Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan dua tersangka dari pihak swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba yang juga menjabat Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Keduanya diduga berperan dalam pengaturan pembagian serta pengisian kuota haji tambahan, termasuk memberikan kickback kepada oknum di Kementerian Agama.
Sebelumnya, pada Januari 2026, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dan kini keduanya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Meski Perang Timur Tengah Memanas, Dubes Saudi Pastikan Penyelenggaraan Haji 2026 Tetap Aman
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp622 miliar.
KPK menegaskan akan terus mendalami peran pihak lain serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









