Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Buka Peluang Tetapkan Hilman Latief sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

Lufaefi | 1 April 2026, 11:09 WIB
KPK Buka Peluang Tetapkan Hilman Latief sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief (istimewa)

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti terkait dugaan aliran dana yang diterima Hilman.

“Setelah kecukupan alat bukti terpenuhi, tentu akan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (30/3/2026).

Baca Juga: Apa Mitigasi Kemenhaj dalam Penyelenggaraan Haji 2026 di Tengah Konflik Timur Tengah?

Dalam konstruksi perkara, Hilman diduga menerima uang sebesar 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi dari Ismail Adham. Uang tersebut diduga berkaitan dengan fee atas penambahan kuota haji khusus bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Selain itu, Ismail Adham juga diduga memberikan 30.000 dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. KPK menyebut Hilman Latief dan Gus Alex merupakan representasi dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat kebijakan kuota tambahan diberlakukan.

Menurut KPK, dugaan aliran dana tersebut telah dikonfirmasi dari sejumlah pihak, termasuk para tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan.

Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan dua tersangka dari pihak swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba yang juga menjabat Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Keduanya diduga berperan dalam pengaturan pembagian serta pengisian kuota haji tambahan, termasuk memberikan kickback kepada oknum di Kementerian Agama.

Sebelumnya, pada Januari 2026, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dan kini keduanya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Meski Perang Timur Tengah Memanas, Dubes Saudi Pastikan Penyelenggaraan Haji 2026 Tetap Aman

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp622 miliar.

KPK menegaskan akan terus mendalami peran pihak lain serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi