Komnas HAM Harus Segera Simpulkan Kasus Andrie Yunus

AKURAT.CO Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) belum menyimpulkan kasus penyiraman air keras yang dialami aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus.
Kesimpulan tersebut apakah kasus ini berkaitan dengan pelanggaran HAM atau bukan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XIII DPR, Mafirion, menyebut bahwa Komnas HAM harus segera membuat kesimpulan yang tegas dan tepat.
Ia menilai penyiraman air keras bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk kekerasan yang secara langsung merampas hak dasar korban sebagai manusia. Dan kasus ini sangat kuat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
"Peristiwa ini jelas melanggar hak untuk hidup aman, hak bebas dari penyiksaan serta hak atas perlindungan diri. Ini bukan sekadar kriminalitas tetapi sudah masuk dalam kategori pelanggaran HAM," kata Mafirion, dalam keterangan yang diterima Rabu (1/4/2026).
Baca Juga: Sahroni: Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI Sudah Sesuai Prosedur
Menurut Mafirion, lambannya Komnas HAM dalam membuat kesimpulan bisa membuat penegak hukum kehilangan rujukan kuat berbasis HAM.
Selain itu, kasus ini berisiko diposisikan sebagai tindak pidana biasa, bukan pelanggaran HAM serius. Ketidakjelasan sikap ini juga berpotensi melemahkan upaya penegakan keadilan dan perlindungan terhadap para pembela HAM di Indonesia.
"Komnas HAM tidak boleh ragu untuk segera membuat kesimpulan dalam kasus Andrie Yunus. Ini penting, untuk memastikan negara hadir dan serius melindungi para aktivis HAM," ujar Politisi PKB itu.
Apabila kasus ini tidak segera disimpulkan, maka akan menimbulkan sejumlah dampak serius seperti misalnya melemahkan posisi korban karena penanganan hanya akan dilihat sebagai kasus kriminal biasa tanpa pendekatan perlindungan HAM yang komprehensif.
Selain itu, mengaburkan motif dan aktor intelektual, sehingga potensi keterlibatan pihak tertentu, termasuk kemungkinan adanya aktor di balik layar, sulit diungkap.
Baca Juga: Fernando Emas: Aktor Intelektual Penyerangan Andrie Yunus Pecundang Anti-Demokrasi
"Kami juga kuatir jika tidak segera disimpulkan maka akan menciptakan efek takut (chilling effect) bagi aktivis dan pembela HAM lainnya, yang dapat menghambat kerja-kerja advokasi. Kepercayaan publik terhadap negara, khususnya dalam komitmen penegakan HAM juga akan menurun," jelasnya.
Mafirion menekankan bahwa penetapan suatu peristiwa memiliki arti yang sangat penting dan strategis.
"Penetapan ini bukan sekadar label, tetapi menjadi dasar hukum dan moral untuk memastikan penanganan yang lebih serius, menyeluruh dan berkeadilan," katanya.
Pentingnya penetapan untuk menjamin perlindungan maksimal bagi korban, termasuk pemulihan fisik, psikologis dan sosial.
Selain itu, penetapan pelanggaran HAM dapat mendorong pengungkapan kebenaran secara utuh, termasuk kemungkinan adanya dalang atau aktor intelektual.
Baca Juga: YLBHI Duga Ada Peran Perwira Tinggi di Balik Kasus Andrie Yunus
Mafirion meminta Komnas HAM segera melakukan langkah proaktif dan berani dalam menyimpulkan kasus ini.
"Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan. Ketegasan Komnas HAM sangat dibutuhkan agar keadilan tidak hanya ditegakkan tetapi juga dirasakan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









