Dewas KPK Akan Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Soal Pengalihan Penahanan Yaqut

AKURAT.CO Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti sejumlah pengaduan masyarakat, terkait pengalihan status penahanan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan keputusan pengalihan penahanan Yaqut dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah, yang sempat menuai sorotan publik.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah aduan sejak Rabu (25/3/2026). Aduan tersebut pada prinsipnya mempertanyakan landasan hukum dan aspek etik dari keputusan pengalihan penahanan tersebut.
Baca Juga: Soedeson Tandra Kritisi Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut: Tidak Lazim
Dewas kemudian mulai mendisposisi dan menindaklanjuti laporan tersebut sejak Senin (30/3/2026).
"Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik," kata Gusrizal dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Dewas KPK menegaskan bahwa setiap aduan yang masuk akan diproses sesuai ketentuan dan prosedur operasional baku yang berlaku. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dia menegaskan, Dewas berkomitmen menjaga integritas lembaga dengan terus memantau setiap tahapan penanganan perkara, khususnya dari sisi etik dan perilaku insan KPK.
Baca Juga: Sempat Jadi Tahanan Rumah, Yaqut Disebut Derita Penyakit Akut Ini
Langkah tersebut bertujuan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.
Dewas KPK juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawasi penanganan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut. Menurutnya, mekanisme pengawasan yang melibatkan publik merupakan bagian penting dalam menjaga independensi dan integritas lembaga antirasuah.
Dewas menilai, sistem checks and balances antara pengawasan internal dan partisipasi publik menjadi kunci menjaga marwah KPK serta memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







