Dewas KPK Akan Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Soal Pengalihan Penahanan Yaqut

AKURAT.CO Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti sejumlah pengaduan masyarakat, terkait pengalihan status penahanan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan keputusan pengalihan penahanan Yaqut dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah, yang sempat menuai sorotan publik.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah aduan sejak Rabu (25/3/2026). Aduan tersebut pada prinsipnya mempertanyakan landasan hukum dan aspek etik dari keputusan pengalihan penahanan tersebut.
Baca Juga: Soedeson Tandra Kritisi Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut: Tidak Lazim
Dewas kemudian mulai mendisposisi dan menindaklanjuti laporan tersebut sejak Senin (30/3/2026).
"Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik," kata Gusrizal dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Dewas KPK menegaskan bahwa setiap aduan yang masuk akan diproses sesuai ketentuan dan prosedur operasional baku yang berlaku. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dia menegaskan, Dewas berkomitmen menjaga integritas lembaga dengan terus memantau setiap tahapan penanganan perkara, khususnya dari sisi etik dan perilaku insan KPK.
Baca Juga: Sempat Jadi Tahanan Rumah, Yaqut Disebut Derita Penyakit Akut Ini
Langkah tersebut bertujuan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.
Dewas KPK juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawasi penanganan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut. Menurutnya, mekanisme pengawasan yang melibatkan publik merupakan bagian penting dalam menjaga independensi dan integritas lembaga antirasuah.
Dewas menilai, sistem checks and balances antara pengawasan internal dan partisipasi publik menjadi kunci menjaga marwah KPK serta memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








