KPK Didorong Masuk ke Proyek Impor 105.000 Mobil Pikap dari India yang Digarap Agrinas

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera memanggil dan memeriksa petinggi PT Agrinas Pangan Nusantara terkait pengadaan mobil pikap impor dari India.
Dirut PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo de Sousa Mota, dianggap paling tahu soal pengadaan proyek impor 105.000 mobil pikap dan truk dari India itu.
Aliansi pemuda yang menamakan diri Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) mendorong KPK mengusut dugaan korupsi dalam proyek besar untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Humas KAPAK, Adib Alwi, menyampaikan tuntutan agar KPK memanggil dan memeriksa Joao Angelo de Sousa Mota serta melakukan penyelidikan dan penyidikan atas proyek tersebut. Bahkan, kemarin (Rabu, 1/4/2026), KAPAK membawa massa untuk mendesak hal itu di depan Gedung KPK, kawasan Kuningan, Jakarta.
Adib Alwi mengatakan, pihaknya juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif dan menyeluruh atas kasus tersebut. Selama dilakukan investigasi, KAPAK minta pemerintah melakukan moratorium proyek pengadaan mobil pikap dari India. Mereka juga meminta untuk dilakukannya pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat tanpa adanya tebang pilih.
Baca Juga: Dewas KPK Akan Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Soal Pengalihan Penahanan Yaqut
"Kami juga mendesak evaluasi total kebijakan impor yang mengabaikan industri nasional dan prinsip TKDN, mendesak keterbukaan dokumen publik seperti studi kelayakan, kontrak, mekanisme vendor. Serta mendesak penetapan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup," terang Adib Alwi dalam keterangan tertulis.
KAPAK menduga kuat ada praktik kolusi dan korupsi yang terstruktur dalam proyek yang mencapai triliunan rupiah tersebut. Meskipun Dirut PT Pangan Nusantara, Joao Angelo de Sousa Mota, menyatakan bahwa impor 105.000 mobil pikap bertujuan memperkuat distribusi logistik desa, namun publik tetap bertanya jumlah hal dalam perencanaan hingga pelaksanaan.
Dijelaskan Adib, hingga saat ini belum ada penjelasan terbuka terkait dasar kebutuhan pengadaan hingga mencapai lebih dari 100 ribu unit, dan tak ada studi kelayakan yang dapat diuji secara independen. Selain itu, tak ada perhitungan distribusi kebutuhan kendaraan per desa.
"Pertanyaan mendasar pun muncul, apakah seluruh koperasi desa benar-benar membutuhkan kendaraan tersebut? Apakah infrastruktur pendukung tersedia? Dan apakah kendaraan tersebut akan dimanfaatkan secara optimal?" jelas Adib Alwi.
Selain itu, kata Adib Alwi, pihkanya mempertanyakan adanya vendor luar negeri, khususnya dari India, yang dipilih tanpa kejelasan mengenai mekanisme tender terbuka. Menurut dia, dalam praktik pengadaan modern, transparansi adalah kewajiban mutlak. Tanpa proses yang kompetitif dan terbuka, risiko penyimpangan meningkat secara signifikan.
Baca Juga: KPK Bakal Panggil Lagi Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Usai Penggeledahan di Rumahnya
"Keterbatasan vendor juga menimbulkan kecurigaan serius, apakah spesifikasi kendaraan disusun berdasarkan kebutuhan riil atau justru disesuaikan dengan kepentingan vendor tertentu? Jika benar yang terjadi adalah pengondisian, maka ini bukan lagi pengadaan barang, melainkan bentuk pengaturan pasar yang sarat kepentingan," jelas Adib Alwi.
Apalagi, lanjut Adib Alwi, industri otomotif dalam negeri tidak dilibatkan secara optimal dalam proyek impor ribuan pikap dari India tersebut. Padahal, kapasitas produksi domestik masih mampu memenuhi sebagian kebutuhan.
"Keputusan untuk mengimpor dalam skala besar tanpa skema kolaborasi, produksi bersama, atau transfer teknologi mencerminkan lemahnya keberpihakan terhadap industri nasional serta berpotensi bertentangan dengan prinsip TKDN," tutur dia.
KAPAK, kata Adib Alwi juga khawatir dengan adanya informasi pembayaran uang muka dalam jumlah besar. Menurut dia, tanpa jaminan yang kuat seperti bank guarantee atau performance bond, skema ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah masif.
"Pertanyaan serius yang harus dijawab, apa yang terjadi jika proyek gagal? Bagaimana jika barang tidak sesuai spesifikasi? Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kerugian? Pertanyaan-pertanyaan ini seharusnya dijawab sebelum kontrak berjalan, bukan setelah masalah muncul," ucapnya.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Tetapkan Hilman Latief sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
Menurut dia, pihak pengelola proyek bisa saja mengklaim adanya penghematan hingga puluhan triliun rupiah. Tapi klaim tersebut tidak disertai verifikasi independen. Dia menilai tanpa pembanding harga pasar dan perhitungan lifecycle cost, klaim efisiensi berpotensi menjadi ilusi atau bahkan justifikasi atas harga yang tidak wajar.
"Berkaca dari berbagai kasus pengadaan, banyak skandal besar bermula dari proyek yang berjalan tanpa transparansi. Ini ujian nyata terhadap komitmen negara dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan publik," kata Adib Alwi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









