Usut Tuntas Korupsi dalam Proyek-proyek DJKA Kemenhub

AKURAT.CO Pengadilan Tipikor Medan menggelar sidang lanjutan kasus korupsi proyek pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, pada Rabu (1/4/2026).
Sidang dilaksanakan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait untuk didengar keterangannya. Juga menghadirkan terdakwa yang sebelumnya sudah mengikuti sidang pada 11 Maret 2026.
Para terdakwa yang dihadirkan adalah Muhamad Chusnul, Muchlis Hanggani Cappah dan Eddy Kurniawan Winarto, selaku pihak swasta.
Korupsi proyek DJKA Kemenhub terkuak lewat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah.
KPK mengembangkan perkara ini hingga terkuak praktik suap proyek pekerjaan di DJKA pada paket pekerjaan di Jawa Barat, Sumatera Utara hingga Sulawesi.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Istri Budi Karya Sumadi Terkait Aliran Dana Kasus DJKA
Di klaster DJKA Sumatera, korupsi berkaitan dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Medan. Dalam kasus ini Muhamad Chusnul diduga menerima suap Rp12 miliar terkait pengaturan lelang.
Menanggapi sidang tersebut, pemerhati hukum, Fernando Emas, mengatakan, aparat penegak hukum tidak boleh hanya berhenti di meja hijau saja. Tetapi juga terus menyelidikan penyimpangan dalam proyek-proyek DJKA Kemenhub.
"Setiap adanya penyimpangan dana negara yang dikorupsi oleh pejabat negara harus ditangani serius oleh aparat penegak hukum," katanya, kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).
"Apalagi terkait dengan fasilitas publik yang seharusnya dilakukan tanpa ada penyimpangan. Karena sangat berpotensi mempertaruhkan keamanan dan keselamatan," tambahnya.
Fernando berharap KPK dalam penanganan korupsi proyek DJKA Kemenhub dilakukan secara tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat.
Baca Juga: KPK Dalami Peran Legislator Lain di Kasus Suap DJKA Usai Sudewo Jadi Tersangka
"Begitu juga terkait dengan hukuman yang diberikan harus secara maksimal. Agar memberikan efek jera terhadap para pengguna anggaran agar tidak lagi melakukan penyimpangan dana," ujarnya.
Menurut Fernando, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto harus serius membuktikan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Jangan hanya omon-omon saja dan sebatas janji politik saat kampanye. Lakukan penataan untuk memperkuat KPK dan perubahan undang-undang yang memberikan hukuman lebih berat lagi terhadap para pelaku KKN," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









