Amsal Sitepu Lega, Komisi III DPR Tegaskan Putusan Bebas Tak Bisa Diganggu Gugat

AKURAT.CO Videografer asal Sumatera Utara yang sempat menjadi tersangka kasus korupsi, Amsal Christy Sitepu, mengaku lega dan haru usai Komisi III DPR menegaskan putusan bebas atas dirinya tidak dapat diganggu gugat melalui upaya hukum lanjutan.
Dalam konferensi pers usai rapat bersama Komisi III DPR, Amsal tak henti menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR.
"Saya enggak akan bisa berhenti mengucapkan terima kasih kepada Ketua Komisi III, pimpinan, dan seluruh anggota DPR RI," kata Amsal, Kamis (2/4/2026).
Dia mengaku, poin paling krusial baginya adalah penegasan bahwa putusan bebas tidak bisa diajukan banding atau kasasi. Menurutnya, hal itu mengakhiri kekhawatiran panjang yang dirasakan dirinya dan keluarga.
"Poin kelima itu sangat melegakan, Pak. Karena semalam terkait banding ini masih menjadi pembahasan kami. Ada kekhawatiran bagi saya, istri saya, dan keluarga," ungkapnya.
Dengan nada emosional, Amsal bahkan menyebut putusan tersebut sebagai kemenangan bagi pekerja kreatif seperti dirinya. "Hari ini, pejuang ekonomi kreatif di Indonesia, kita menang! Merdeka!" tegasnya.
Baca Juga: Amsal Sitepu Ungkap Dugaan Kejanggalan Kasus: Ditawari Proyek Kejari Karo sebelum Jadi Tersangka
Sebelumnya, Komisi III DPR RI melontarkan sikap keras terhadap penanganan kasus Amsal Christy Sitepu, dengan mengeluarkan sejumlah rekomendasi tajam yang menyorot kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.
Dalam kesimpulan rapat yang dibacakan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, secara tegas meminta dilakukan evaluasi menyeluruh hingga pengusutan dugaan intimidasi dan pelanggaran serius dalam proses hukum perkara tersebut.
Dalam poin akhir, Habiburokhman menegaskan bahwa putusan bebas terhadap Amsal bersifat final dan tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan. "Komisi III DPR RI menegaskan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik banding maupun kasasi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








