Amsal Sitepu Lega, Komisi III DPR Tegaskan Putusan Bebas Tak Bisa Diganggu Gugat

AKURAT.CO Videografer asal Sumatera Utara yang sempat menjadi tersangka kasus korupsi, Amsal Christy Sitepu, mengaku lega dan haru usai Komisi III DPR menegaskan putusan bebas atas dirinya tidak dapat diganggu gugat melalui upaya hukum lanjutan.
Dalam konferensi pers usai rapat bersama Komisi III DPR, Amsal tak henti menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR.
"Saya enggak akan bisa berhenti mengucapkan terima kasih kepada Ketua Komisi III, pimpinan, dan seluruh anggota DPR RI," kata Amsal, Kamis (2/4/2026).
Dia mengaku, poin paling krusial baginya adalah penegasan bahwa putusan bebas tidak bisa diajukan banding atau kasasi. Menurutnya, hal itu mengakhiri kekhawatiran panjang yang dirasakan dirinya dan keluarga.
"Poin kelima itu sangat melegakan, Pak. Karena semalam terkait banding ini masih menjadi pembahasan kami. Ada kekhawatiran bagi saya, istri saya, dan keluarga," ungkapnya.
Dengan nada emosional, Amsal bahkan menyebut putusan tersebut sebagai kemenangan bagi pekerja kreatif seperti dirinya. "Hari ini, pejuang ekonomi kreatif di Indonesia, kita menang! Merdeka!" tegasnya.
Baca Juga: Amsal Sitepu Ungkap Dugaan Kejanggalan Kasus: Ditawari Proyek Kejari Karo sebelum Jadi Tersangka
Sebelumnya, Komisi III DPR RI melontarkan sikap keras terhadap penanganan kasus Amsal Christy Sitepu, dengan mengeluarkan sejumlah rekomendasi tajam yang menyorot kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.
Dalam kesimpulan rapat yang dibacakan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, secara tegas meminta dilakukan evaluasi menyeluruh hingga pengusutan dugaan intimidasi dan pelanggaran serius dalam proses hukum perkara tersebut.
Dalam poin akhir, Habiburokhman menegaskan bahwa putusan bebas terhadap Amsal bersifat final dan tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan. "Komisi III DPR RI menegaskan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik banding maupun kasasi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










