Sejalan Putusan MK, Komisi III DPR Tegaskan BPK Satu-satunya Penentu Kerugian Negara

AKURAT.CO Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyatakan kewenangan tersebut sudah jelas sejak awal pembentukan BPK sebagai lembaga audit dan pengawasan keuangan negara.
“BPK memang dibentuk untuk mengawasi dan mengaudit keuangan negara. Jadi yang berkompeten dalam menghitung kerugian negara adalah BPK,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Ia menegaskan aparat penegak hukum harus menjadikan hasil audit BPK sebagai dasar utama dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan kerugian negara.
Menurutnya, tanpa landasan audit dari BPK, penetapan kerugian negara berpotensi tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Baca Juga: Komisi III DPR Apresiasi Langkah Kejagung Amankan Kajari Karo
“Kalau landasan hukumnya tidak digunakan, maka fungsi undang-undang menjadi tidak relevan,” tegasnya.
Sahroni menilai putusan MK menjadi langkah penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antar lembaga dalam menentukan kerugian negara.
Sebelumnya, MK melalui putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menegaskan BPK memiliki kewenangan untuk menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara terkait suatu perbuatan.
Putusan yang dibacakan pada 9 Februari 2026 itu diputus oleh sembilan hakim konstitusi.
Uji materi tersebut diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan, yang menyoroti ketidakjelasan aturan terkait lembaga audit, mekanisme pemeriksaan, dan standar penilaian kerugian negara dalam KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











