KPK Buka Peluang Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang kembali memanggil bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut keterangan Fuad dinilai penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut, terutama terkait peran pihak swasta dalam mendorong perubahan pembagian kuota haji tambahan.
"Untuk waktunya kami belum bisa pastikan (memanggil Fuad Hasan Masyhur). Tapi terbuka kemungkinan tentu ya, karena dari beberapa penjelasan yang sudah kami sampaikan, kami memaparkan bagaimana peran-peran yang bersangkutan dalam rangkaian dugaan peristiwa ataupun dugaan perbuatan melawan hukum para pihak dalam penyidikan perkara kuota haji ini," kata Budi kepada wartawan, dikutip Selasa (7/4/2026).
Baca Juga: KPK Usut Skema Kuota Haji Tambahan, Dugaan Cuan Ilegal Travel Diselidiki
Dia menjelaskan, Fuad diduga berperan aktif melalui Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) dengan menggelar sejumlah pertemuan terkait kuota haji tambahan.
"Nah, ini kan kemudian penyidik penting untuk mendalami terkait dengan substansi dari pertemuan tersebut. Karena diduga ada inisiatif-inisiatif yang dilakukan oleh para pihak swasta ini untuk mendorong agar Kementerian Agama melakukan diskresi pembagian kuota haji tambahan," lanjutnya.
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut keterlibatan Fuad masih terus diperdalam penyidik. Bahkan, penetapan tersangka disebut tinggal menunggu waktu apabila bukti telah mencukupi.
"Ada beberapa orang yang kita sedang perdalam kembali. Tadi Dirjen PHU kemudian juga FHM dan lain-lain. Sehingga tinggal ditunggu nanti perkembangannya," kata Asep.
Dia menegaskan, siapa pun yang diduga memperkaya diri dari praktik korupsi kuota haji akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan para saksi.
Baca Juga: KPK Periksa Lima Petinggi Agen Travel dalam Pengusutan Korupsi Kuota Haji
"Paling tidak kami temukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji, yakni Ismail Adhan dan Asrul Azis Taba.
Ismail diduga memberikan uang sebesar USD30 ribu kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Selain itu, Ismail juga diduga memberikan uang kepada mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, sebesar USD5.000 dan 16.000 riyal Arab Saudi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






