Kesaksian Budi Karya Sumadi Dinilai Cukup, Majelis Hakim Diminta Objektif

AKURAT.CO Pengadilan Tipikor Medan kembali menggelar sidang kasus suap proyek pembangunan jalur kereta api Medan-Binjai-Aceh di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Medan tahun 2021-2024, Rabu (8/4/2026).
Adapun, yang menjadi terdakwa dalam kasus ini di antaranya Muhammad Chusnul selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara, Muhlis Hanggani Capah selaku PPK II di BTP Wilayah Sumatera Bagian Utara, dan Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata sebagai broker proyek.
Mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, sempat dimintai keterangannya dalam sidang secara virtual melalui Zoom, pada Rabu (1/4/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Khamozaro Waruwu, Budi Karya membantah keterangan mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, yang menyebut pengumpulan dana untuk kepentingan Pemilihan Presiden 2019 atas perintahnya.
Ia juga membantah pernyataan hakim yang menyampaikan keterangan mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub, Harno Trimadi, bahwa ada penunjukan pekerjaan yang mengarah ke BUMN.
Baca Juga: Usut Tuntas Korupsi dalam Proyek-proyek DJKA Kemenhub
Pengamat hukum yang juga Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul, menilai kesaksian Budi Karya tersebut sudah cukup memberikan keterangan yang jelas. Sehingga, ia meminta majelis hakim bersikap objektif dalam memeriksa dan mengadili kasus ini.
"Hakim tidak boleh mengadili perkara yang memiliki konflik kepentingan, baik pribadi, kekeluargaan, maupun hubungan lain. Hakim harus melihat fakta secara luas," kata Adib, dalam keterangan tertulis yang diterima.
Menurutnya, hakim tidak boleh memihak dan harus menjalankan persidangan sesuai fakta. Apalagi dalam persidangan, salah satu terdakwa menyebut ada aliran dana untuk kepentingan Pilpres 2019 dan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara.
"Jika hakim berpolitik di ruang sidang, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dapat rusak. Begitu juga dalam memutus perkara, majelis hakim harus terbebas dari pengaruh opini publik maupun intervensi politik," jelas Adib.
Adib menyebut bahwa Budi Karya bukan saksi kunci dalam kasus ini. Sehingga, hakim tidak perlu memaksakan Budi Karya untuk hadir di persidangan secara luring guna mendengarkan kesaksiannya lagi.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Istri Budi Karya Sumadi Terkait Aliran Dana Kasus DJKA
Korupsi proyek DJKA Kemenhub terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah.
KPK mengembangkan perkara ini hingga terkuak praktik suap proyek pekerjaan di DJKA pada paket pekerjaan di Jawa Barat, Sumatera Utara hingga Sulawesi.
Di klaster DJKA Sumatera, korupsi berkaitan dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Medan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








