KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,88 Miliar ke Kementerian PU

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp3,88 miliar kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Aset tersebut dialihkan penggunaannya karena berada di lokasi proyek strategis nasional pembangunan jalan tol.
Penyerahan dilakukan di Balai Teknik Sabo PUPR, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (9/4/2026). Penetapan Status Penggunaan (PSP) dilakukan karena aset rampasan tersebut telah terintegrasi dalam pembangunan infrastruktur jalan tol.
Jaksa Penuntut Umum pada Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Feby Dwiyandospensy, menjelaskan bahwa sebagian aset tersebut telah digunakan sebagai akses keluar Jalan Tol Yogyakarta–Kulonprogo.
"Tahun lalu, aset barang rampasan tersebut sempat diajukan untuk dilelang. Namun, proses lelang dibatalkan oleh KPKNL Yogyakarta karena adanya blokir tanah dari Kementerian PU yang menyatakan bahwa lokasi tersebut masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) jalan tol. Dengan status tersebut, aset tidak dapat dilelang kapan pun dan harus diserahkan kepada pemerintah melalui Kementerian PU," kata Feby dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
Selain itu, KPK juga menemukan kondisi serupa pada aset rampasan negara di ruas Probolinggo–Banyuwangi yang telah terintegrasi dalam pembangunan jalan tol, sehingga penggunaannya turut dialihkan kepada Kementerian PU.
Baca Juga: Haji Her Datangi KPK, Ngaku Inisiatif Sendiri Penuhi Pemeriksaan Penyidik
Berasal dari Kasus Tagop dan Puput Tantriana
Aset yang diserahkan berasal dari dua perkara korupsi berbeda, yakni kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, serta perkara korupsi mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suaminya Hasan Aminudin.
Aset terkait Tagop terdiri dari tiga bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di Kabupaten Sleman, DIY. Rinciannya meliputi satu bidang tanah seluas 52 meter persegi di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, serta dua bidang tanah seluas 3 meter persegi dan 139 meter persegi di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati.
Total nilai aset milik Tagop tersebut mencapai Rp3.421.373.000.
Sementara itu, aset milik Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin berupa satu bidang tanah di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur dengan nilai Rp465.932.000.
Baca Juga: Periksa Pegawai dan Forwarder, KPK Dalami Dugaan Penerimaan Suap di Ditjen Bea dan Cukai
Berasal dari Praktik Korupsi dan TPPU
Sebelumnya, pada 26 Januari 2022, KPK menetapkan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan periode 2011–2016.
Tagop diduga menentukan pemenang proyek secara sepihak di Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan dengan meminta fee sebesar 7 hingga 10 persen dari nilai kontrak. Dari praktik tersebut, Tagop diduga menerima sekitar Rp10 miliar.
Selain itu, Tagop juga diduga melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah aset atas nama pihak lain untuk menyamarkan asal-usul dana dari para kontraktor.
Sementara Puput Tantriana Sari bersama suaminya Hasan Aminudin diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 30 Agustus 2021. Keduanya diduga terlibat dalam praktik suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2019.
KPK menegaskan pengalihan aset rampasan negara tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan publik, khususnya pembangunan infrastruktur nasional.
Baca Juga: KPK Usut 8 Travel Haji dan Umrah, Diduga Raup Keuntungan Ilegal Rp 40,8 Miliar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









