Fakta Sidang Ijon Proyek Bekasi: Intel Polisi Jadi Makelar, Raup Komisi Rp16 Miliar

AKURAT.CO Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus suap ijon proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi.
Saksi Yayat Sudrajat mengakui terlibat sebagai perantara proyek pemerintah dan menerima aliran dana hingga Rp16 miliar.
Di hadapan Jaksa Penuntut Umum KPK, Yayat secara terbuka mengakui perannya sebagai broker yang menjembatani proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bekasi untuk terdakwa Sarjan sejak 2022.
"Saya melakukan pendekatan kepada para kepala dinas," kata Yayat, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (8/4/2026).
Yayat merupakan anggota Polri aktif di Intelkam Polres Metro Depok.
Baca Juga: KPK Periksa Istri Ono Surono dalam Kasus Suap Ijon Proyek Pemkab Bekasi
Dalam kesaksiannya, ia mengaku memanfaatkan relasi dengan mantan Penjabat Bupati Bekasi untuk membuka akses ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Melalui jalur tersebut, Yayat dapat melobi kepala dinas agar paket pekerjaan diarahkan ke kelompoknya.
Sejumlah dinas strategis disebut menjadi sasaran, di antaranya Dinas Cipta Karya, Dinas Bina Marga, hingga Dinas Perumahan Rakyat.
Skema yang dijalankan disebut sederhana namun sistematis. Yayat berperan membuka jalur komunikasi dan melobi proyek, sementara pelaksanaan teknis dikerjakan oleh terdakwa Sarjan.
"Saya tidak mengerti teknis, jadi setiap pekerjaan langsung saya serahkan ke Sarjan," ujarnya.
Dari peran itu, Yayat mengaku menerima komitmen fee sebesar 5-7 persen dari nilai proyek. Akumulasi yang diterimanya sejak 2022 disebut mencapai Rp16 miliar.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Politikus PDIP Ono Surono Terkait Kasus Ijon Proyek Bekasi
Di hadapan majelis hakim, ia juga menyatakan bersedia mengembalikan uang tersebut secara bertahap sebagai bentuk tanggung jawab.
Selain itu, Yayat mengaku telah menyerahkan telepon genggam miliknya kepada penyidik KPK untuk membantu pengungkapan perkara.
Majelis hakim turut menyoroti status Yayat sebagai anggota Polri yang seharusnya tidak terlibat dalam proyek pemerintah.
Menanggapi hal itu, Yayat tidak membantah adanya larangan tersebut, namun berdalih keterlibatannya bersifat pribadi dan tidak mewakili institusi kepolisian.
"Saya lakukan ini secara pribadi," katanya.
Kesaksian Yayat menjadi salah satu titik krusial dalam membongkar praktik suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Polisi dan Kades di Bekasi, Komisi III DPR Diminta Turun Tangan
Sidang masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk mengurai aliran dana serta peran masing-masing pihak.
Konstruksi Kasus Suap Ijon Proyek
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, serta Sarjan.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, kasus ini bermula dari komunikasi antara Ade Kuswara dan Sarjan terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dalam kurun waktu sekitar satu tahun, Ade diduga meminta ijon proyek melalui perantara HM Kunang. Total uang yang diberikan Sarjan kepada Ade dan HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar, yang diserahkan dalam empat tahap.
Selain itu, sepanjang 2025, Ade juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Kasus suap ijon proyek masih terus dikembangkan KPK untuk menelusuri kemungkinan aliran dana lain serta pihak-pihak yang terlibat.
Baca Juga: Sekda Kabupaten Bekasi Diperiksa KPK Gegara Korupsi Ade Kuswara
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









