Akurat
Pemprov Sumsel

KPK: Bupati Tulungagung Minta Jatah 50 Persen dari Anggaran OPD

Saeful Anwar | 12 April 2026, 10:25 WIB
KPK: Bupati Tulungagung Minta Jatah 50 Persen dari Anggaran OPD
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, kerap meminta imbalan dari anggaran OPD. (Akurat.co)

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi masif yang diduga dilakukan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.

Ia disebut meminta jatah hingga 50 persen dari setiap penambahan anggaran pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan praktik tersebut dilakukan dengan cara menambah atau menggeser anggaran di OPD tertentu, lalu meminta imbalan sebelum anggaran tersebut dicairkan.

“Saudara GSW meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran. Bahkan, permintaan itu disampaikan sebelum anggarannya turun atau diberikan kepada OPD. Ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang nyata untuk memperkaya diri sendiri melalui manipulasi APBD,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026) malam.

Menurut Asep, praktik tersebut membuat sejumlah kepala OPD tertekan. Bahkan, ada yang sampai meminjam uang pribadi demi memenuhi permintaan tersebut agar posisi mereka tetap aman.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tersangka Pemerasan, Ajudan Ikut Dijerat

Ajudan Jadi Perantara Penagihan

Dalam menjalankan aksinya, Gatut dibantu oleh ajudannya, Dwi Yoga Ambal yang berperan sebagai perantara dalam pengumpulan uang dari kepala OPD.

KPK menilai praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara sistematis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Atas perbuatannya, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: KPK Bawa 13 Orang ke Jakarta Usai OTT di Jatim, Bupati Tulungagung Tiba Lebih Dulu

Dijerat Pasal Pemerasan dan Gratifikasi

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK memastikan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang berkaitan dengan dugaan pemerasan tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK