KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tersangka Pemerasan, Ajudan Ikut Dijerat

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dari rangkaian penyelidikan tertutup yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan oleh kepala daerah.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kekuasaan terkait pemerasan atau penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Selain Gatut, KPK juga menetapkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Baca Juga: OTT di Jawa Timur, KPK Masih Dalami Dugaan Bupati Tulungagung Terima Uang
Paksa Pejabat Teken Surat Pengunduran Diri
Dalam konstruksi perkara, Gatut diduga memanfaatkan jabatannya dengan menekan pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Salah satu modus yang digunakan yakni meminta pejabat menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal.
Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai alat kontrol untuk memastikan para pejabat mengikuti perintah bupati.
Selain itu, Gatut juga diduga meminta sejumlah uang kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik secara langsung maupun melalui ajudannya.
Total permintaan uang disebut mencapai sekitar Rp5 miliar, sementara realisasi penerimaan yang telah dikumpulkan mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
"Realisasi penerimaan uang oleh tersangka kurang lebih Rp2,7 miliar," ujar Asep.
Baca Juga: KPK Usut Mekanisme Pengurusan Cukai dari Pemeriksaan Haji Her
Digunakan untuk Kepentingan Pribadi
Uang hasil pemerasan tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk pembelian barang serta kebutuhan lainnya. Bahkan, sebagian dana juga diduga digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak.
KPK juga menemukan adanya indikasi pengaturan proyek dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Gatut diduga mengatur pemenang lelang hingga menunjuk langsung rekanan tertentu dalam sejumlah paket pekerjaan di OPD. Bahkan, ia disebut meminta jatah hingga 50 persen dari nilai proyek.
Dalam proses pengumpulan dana, ajudan bupati diduga berperan aktif menagih kepada para kepala OPD, bahkan memperlakukan mereka seolah memiliki utang jika belum memenuhi permintaan.
Baca Juga: Periksa Pegawai dan Forwarder, KPK Dalami Dugaan Penerimaan Suap di Ditjen Bea dan Cukai
Sita Uang dan Barang Mewah
Dalam operasi tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp335,4 juta, dokumen, barang bukti elektronik, serta sejumlah barang mewah.
KPK selanjutnya menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung 11-30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait pemerasan dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK memastikan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang terkait dengan dugaan pemerasan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









