Sidang Kredit Sritex, Babay Farid Wazdi: Persetujuan Kredit Melalui Proses Komite dan Prosedur Ketat

AKURAT.CO Sidang perkara kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Semarang, Jawa Tengah, mengungkap sejumlah fakta penting terkait penyaluran kredit oleh Bank DKI pada 2020.
Dalam persidangan, Babay Farid Wazdi menegaskan dirinya tidak memiliki kedekatan dengan para pejabat Sritex yang kini menjadi tersangka.
“Saya baru bertemu mereka di Semarang ini,” ujar Babay di hadapan majelis hakim, Jumat (11/4/2026).
Babay menjelaskan, saat kredit disetujui dirinya menjabat sebagai Direktur UMKM dan Syariah yang juga merangkap sebagai Direktur Keuangan.
Posisi tersebut membuatnya menjadi bagian dari Komite Kredit A2 bersama Direktur Pengelolaan Risiko dan Direktur Utama.
Ia menegaskan, seluruh proses persetujuan kredit telah melalui prosedur internal yang berlapis.
Baca Juga: Picu Kontroversi Politik dan Agama, Trump Hapus Unggahan Gambar AI Dirinya Seperti Yesus
Pengajuan awal dari Sritex sebesar Rp200 miliar kemudian dikaji oleh unit bisnis dan ditetapkan menjadi Rp150 miliar sebelum diteruskan ke unit risiko serta hukum dan kepatuhan.
“Seluruh tahapan dilakukan oleh unit kerja terkait. Tidak ada intervensi dari saya dalam proses tersebut,” jelasnya.
Unit hukum dan kepatuhan, lanjut Babay, tidak menemukan pelanggaran sehingga tidak mengeluarkan memo penolakan.
Usulan tersebut kemudian dibahas dalam rapat Komite Kredit A2 yang digelar secara daring karena situasi pandemi Covid-19.
Hasilnya, komite menyetujui pemberian kredit sebesar Rp150 miliar dengan delapan syarat pencairan. Proses pencairan selanjutnya dilakukan oleh unit bisnis dan risiko di tingkat operasional.
Namun, dalam persidangan terungkap fakta baru. Sejumlah saksi dari pihak Sritex mengakui bahwa invoice yang digunakan dalam pengajuan kredit merupakan dokumen palsu.
Bahkan, ada pengakuan bahwa mereka diminta menyiapkan blangko invoice kosong.
Di sisi lain, pihak internal Bank DKI di level operasional mengakui tidak melakukan verifikasi invoice kepada supplier, padahal prosedur internal mewajibkan hal tersebut.
Babay juga menjelaskan bahwa saat itu banyak perusahaan mengajukan kredit modal kerja akibat dampak pandemi.
Sritex termasuk dalam program Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) karena memproduksi alat pelindung diri (APD) dan masker, serta memiliki sekitar 17.000 karyawan.
Selain itu, kondisi keuangan Sritex disebut telah diaudit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan didukung rating eksternal dari lembaga pemeringkat internasional seperti Moody's dan Fitch Ratings.
Baca Juga: Komnas Haji Kritik Wacana War Tiket Haji: Perlu Dipertimbangkan!
Terkait notulensi rapat, Babay menegaskan dokumen tersebut bukan dasar persetujuan kredit. Keputusan resmi tetap dituangkan dalam Nota Keputusan Komite Kredit (NK3).
Ia juga menyoroti bahwa sepanjang masa jabatannya, rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) Bank DKI tergolong rendah, yakni sekitar 2,70% pada 2018 dan turun menjadi 1,75% pada 2022.
Menurut Babay, kredit kepada Sritex bukan yang terbesar yang pernah diberikan Bank DKI.
Ia menyebut bank tersebut juga pernah menyalurkan kredit hingga Rp1 triliun kepada PT Petrokimia Gresik dengan status lancar.
Persidangan masih berlanjut untuk mendalami alur persetujuan kredit serta dugaan penyimpangan dalam proses pencairannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










