Sengketa Tinju Nasional Memanas, Pertina NTT Siap Tempuh Jalur Pidana

AKURAT.CO Konflik organisasi tinju nasional kembali memanas setelah Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengambil langkah tegas dalam sengketa hukum melawan Menteri Pemuda dan Olahraga.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (13/4/2026), pihak Pertina NTT menyampaikan sejumlah fakta baru yang dinilai berpotensi mengarah pada ranah pidana.
Ketua Pertina NTT, Semuel Haning, menyatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan terkait legalitas organisasi yang disebut sebagai Perbati.
Dalam konferensi pers usai persidangan, ia menegaskan bahwa hingga sidang keempat berlangsung, pihak Menteri Pemuda dan Olahraga melalui kuasa hukumnya belum mampu menunjukkan bukti Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan organisasi tersebut.
Kasus ini menarik perhatian karena menyangkut legalitas organisasi olahraga nasional serta dampaknya terhadap pembinaan atlet, termasuk yang sedang dipersiapkan untuk ajang internasional seperti SEA Games.
Pertina NTT menyebut sengketa tersebut tidak hanya berkaitan dengan konflik organisasi, tetapi juga berpotensi memengaruhi masa depan atlet tinju Indonesia.
Dugaan Dokumen Bermasalah dan Rencana Laporan Pidana
Menurut Semuel Haning, hakim dalam persidangan telah memberi kesempatan kepada pihak tergugat untuk menunjukkan legal standing organisasi yang dipermasalahkan. Namun hingga sidang berlangsung, bukti yang diminta belum dapat ditunjukkan.
"Hakim Ketua sudah memberikan kesempatan sejak awal agar persidangan lebih cepat, namun pihak Menpora tetap tidak bisa membuktikan legal standing Perbati secara sah. Padahal, KONI Pusat sudah mengeluarkan surat tegas bahwa hanya Pertina di bawah pimpinan Hillary Brigitta Lasut yang sah," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihak Pertina tengah menyiapkan laporan pidana yang rencananya akan diajukan dalam waktu dekat. Laporan tersebut diduga berkaitan dengan penggunaan dokumen yang dianggap tidak valid.
"Kami menduga adanya upaya memasukkan dokumen-dokumen yang tidak benar. Ada tiga akta yang kami soroti, di antaranya terkait 'Perkumpulan Sasana Besar Tinju Indonesia' dan 'Pengurus Besar Tinju'. Kami akan melaporkan ini dengan Pasal 391 KUHP jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023," tegasnya.
Isu Manipulasi Status Atlet di Pelatnas
Salah satu isu yang paling disorot dalam konferensi pers tersebut adalah dugaan manipulasi status atlet yang mengikuti pemusatan latihan nasional (Pelatnas) untuk SEA Games.
Menurut Semuel Haning, atlet asal NTT yang direkomendasikan melalui Pertina justru menerima kartu keanggotaan organisasi lain saat tiba di pelatnas.
"Atlet NTT yang saya rekomendasikan dari Pertina, setibanya di Pelatnas, justru diberikan kartu Perbati. Ini persoalan serius dan akan kami tuntut semua! Ini sudah mengarah pada tindakan yang tidak benar terhadap masa depan atlet kita," ujarnya.
Pihak Pertina juga mengaku sedang mengumpulkan data tambahan untuk kemungkinan membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang lebih luas.
Meski konflik organisasi masih berlangsung, Pertina NTT meminta para atlet dan pelatih di seluruh Indonesia tetap fokus menjalani latihan dan tidak terpengaruh oleh polemik yang terjadi.
Di akhir pernyataannya, Semuel Haning menegaskan bahwa organisasi tinju amatir nasional harus memiliki kepemimpinan yang jelas demi keberlangsungan pembinaan atlet.
Ia juga meminta pemerintah dan Komite Olahraga Nasional Indonesia untuk segera membuka ruang dialog guna menyelesaikan konflik berdasarkan fakta organisasi yang sah.
"Saya harapkan seluruh atlet dan pelatih tetap melaksanakan kegiatan. Tidak ada dua matahari dalam tinju amatir Indonesia. Hanya ada satu matahari, yaitu Ketua Umum kita, Hillary Brigitta Lasut," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





