KPK Analisis Dugaan Penerimaan Fee Proyek Rp16 Miliar dalam Kasus Suap Ijon Bekasi

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menganalisis informasi terkait dugaan penerimaan fee proyek senilai Rp16 miliar, yang melibatkan seorang anggota kepolisian aktif berinisial Yayat Sudrajat alias Lippo.
Informasi tersebut mencuat dalam persidangan perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Sarjan. Dalam perkara itu, Sarjan didakwa menyuap Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan informasi tersebut berasal dari fakta persidangan dan keterangan dalam berkas perkara.
Baca Juga: Praperadilan Indra Iskandar Dikabulkan, KPK Pelajari Langkah Hukum Lanjutan
"Ini sudah fakta persidangan, kita sudah dapat informasi juga dari tim JPU-nya bahwa ada fee kurang lebih Rp16 miliar yang diakui oleh saudara Yayat dan ini sudah tertuang dalam BAP (berita acara pemeriksaan) juga," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, informasi yang muncul dalam persidangan tersebut saat ini sedang dianalisis oleh penyidik sebagai bagian dari pengembangan perkara.
KPK memastikan penyidikan perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi masih terus berjalan. Sejumlah langkah penyidikan, seperti penggeledahan dan pemeriksaan saksi, terus dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah penggeledahan di kediaman Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan perkara.
"Mungkin rekan-rekan lihat, tim penyidik tetap bekerja, seperti melakukan penggeledahan-penggeledahan di rumah beberapa anggota DPRD (Jawa Barat) yang terkait dengan perkara ini. Jadi, mohon ditunggu bahwa kita juga tidak akan diamkan fakta-fakta ini," ujar Taufik.
Baca Juga: KPK Duga Komisaris Independen PT Sucofindo Jadi Perantara Uang ke Pansus Haji DPR
Diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2025 yang menjerat Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan.
Dalam konstruksi perkara, Sarjan diduga memberikan suap sekitar Rp11,4 miliar kepada Ade Kuswara agar mendapatkan proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk Tahun Anggaran 2025.
KPK juga sebelumnya mendalami dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak lain, termasuk Ono Surono yang telah diperiksa sebagai saksi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









