Akurat
Pemprov Sumsel

Didampingi Hotman Paris, Calon Polwan Korban Pemerkosaan Polisi di Jambi Tuntut Keadilan

Okto Rizki Alpino | 15 April 2026, 17:19 WIB
Didampingi Hotman Paris, Calon Polwan Korban Pemerkosaan Polisi di Jambi Tuntut Keadilan
Hotman Paris Hutapea mendampingi CA, korban pemerkosaan yang melibatkan anggota polisi di Jambi. (Akurat.co/Okto Rizki Alpino)

AKURAT.CO Calon polisi wanita (polwan) berinisial CA menjadi korban pemerkosaan oleh polisi di Jambi. Dia pun memprotes penanganan kasus yang dinilai tidak adil.

Tiga polisi yang diduga turut berperan dalam aksi pemerkosaan itu hanya dijatuhi sanksi pelanggaran etik, bukan pidana.

Advokat Hotman Paris Hutapea menjelaskan, berdasarkan Pasal 21 KUHP, pihak-pihak yang membantu tindak pidana dapat dipidana hingga dua per tiga dari hukuman pokok.

"Jika pemerkosaan ancamannya 12 tahun, maka yang membantu bisa dikenakan hingga delapan tahun," ujarnya, saat jumpa pers di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (15/4/2026).

Korban CA menceritakan, peristiwa terjadi pada 13 November 2025. Ia dijemput oleh tersangka Indra Sirait dari rumah temannya sekitar tengah malam.

Baca Juga: Diduga Tipu Paket Percepatan Haji, ASN Kemenag Dilaporkan ke Polisi

Dalam perjalanan, korban dibawa ke Kawasan SMAN 8 untuk menjemput beberapa orang lain sebelum akhirnya menuju lokasi pertama.

Di lokasi pertama, korban diperkosa secara bergiliran oleh tiga pelaku yakni Indra Sirait, Daniel Sianturi dan Samson Semenjunta. Korban mengaku sempat melawan, namun mulutnya dibungkam dan tangannya dipegangi.

Setelah beberapa jam, korban kembali dibawa ke lokasi kedua oleh tiga anggota polisi yakni Vino, Sabil dan Hafiz. Di tempat kedua, korban kembali diperkosa oleh pelaku lain bernama Nabil, yang juga merupakan anggota polisi.

"Artinya, tiga oknum ini dua kali mengantar korban ke lokasi pemerkosaan," kata Hotman.

Kuasa hukum menilai ketiga polisi tersebut turut membantu terjadinya tindak pidana karena terlibat dalam penjemputan, pengantaran ke dua lokasi, hingga memindahkan korban dalam kondisi lemah.

Namun, mereka hanya dikenai sanksi etik selama 21 hari.

Baca Juga: Aksi Polisi Wanita Hong Kong Tangkap Ular 1,6 Meter Viral di Media Sosial

Selain itu, korban mengaku diturunkan di depan terminal usai kejadian kedua dan harus berjalan kaki sekitar 500 meter dalam kondisi lemah.

Saat ini, empat pelaku utama telah ditetapkan sebagai tersangka dan sebagian dipecat.

Tim kuasa hukum berencana melaporkan tiga polisi lainnya ke Mabes Polri untuk mendorong proses hukum pidana.

"Kami mendesak agar kasus ini diproses secara transparan dan adil," tegas Hotman.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.