Kasus Air Keras Andrie Yunus Masuk Meja Hijau, Sidang Perdana Digelar 29 April di Pengadilan Militer

AKURAT.CO Pengadilan Militer II-08 Jakarta mulai memproses perkara dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 29 April 2026.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.
“Perkara dugaan penyiraman air keras yang melibatkan empat terdakwa akan segera memasuki tahap persidangan,” ujarnya di Jakarta Timur, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, keempat terdakwa merupakan anggota Denma BAIS TNI dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
“Empat terdakwa tersebut adalah Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES,” jelasnya.
Menurut Fredy, pengadilan memiliki waktu terbatas untuk meneliti berkas sebelum perkara diregister dan dilanjutkan ke persidangan.
“Sidang perdana akan digelar Rabu, 29 April 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Para terdakwa wajib hadir,” katanya.
Sementara itu, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Andri Wijaya, menyebut para terdakwa dijerat pasal berlapis terkait dugaan penganiayaan berat.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual di Universitas Indonesia Disorot, Pemerintah Desak Penindakan Tegas
“Untuk primer, Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun. Subsider Pasal 448 ayat (1) dengan ancaman 8 tahun, dan lebih subsider Pasal 467 ayat (1) dan (2) dengan ancaman 7 tahun,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyatakan hingga kini belum ditemukan keterlibatan pihak sipil dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia menegaskan, proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Setiap langkah penegakan hukum berbasis pada fakta yang diperoleh dari proses penyidikan,” ujarnya.
Iman menambahkan, penanganan perkara telah diserahkan ke Pusat Polisi Militer TNI. Hingga tahap tersebut, belum ditemukan indikasi keterlibatan pihak sipil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.











