Kasus Air Keras Andrie Yunus Masuk Meja Hijau, Sidang Perdana Digelar 29 April di Pengadilan Militer

AKURAT.CO Pengadilan Militer II-08 Jakarta mulai memproses perkara dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 29 April 2026.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.
“Perkara dugaan penyiraman air keras yang melibatkan empat terdakwa akan segera memasuki tahap persidangan,” ujarnya di Jakarta Timur, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, keempat terdakwa merupakan anggota Denma BAIS TNI dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
“Empat terdakwa tersebut adalah Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES,” jelasnya.
Menurut Fredy, pengadilan memiliki waktu terbatas untuk meneliti berkas sebelum perkara diregister dan dilanjutkan ke persidangan.
“Sidang perdana akan digelar Rabu, 29 April 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Para terdakwa wajib hadir,” katanya.
Sementara itu, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Andri Wijaya, menyebut para terdakwa dijerat pasal berlapis terkait dugaan penganiayaan berat.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual di Universitas Indonesia Disorot, Pemerintah Desak Penindakan Tegas
“Untuk primer, Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun. Subsider Pasal 448 ayat (1) dengan ancaman 8 tahun, dan lebih subsider Pasal 467 ayat (1) dan (2) dengan ancaman 7 tahun,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyatakan hingga kini belum ditemukan keterlibatan pihak sipil dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia menegaskan, proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Setiap langkah penegakan hukum berbasis pada fakta yang diperoleh dari proses penyidikan,” ujarnya.
Iman menambahkan, penanganan perkara telah diserahkan ke Pusat Polisi Militer TNI. Hingga tahap tersebut, belum ditemukan indikasi keterlibatan pihak sipil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









