Kasus Air Keras Andrie Yunus Masuk Meja Hijau, Sidang Perdana Digelar 29 April di Pengadilan Militer

AKURAT.CO Pengadilan Militer II-08 Jakarta mulai memproses perkara dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 29 April 2026.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.
“Perkara dugaan penyiraman air keras yang melibatkan empat terdakwa akan segera memasuki tahap persidangan,” ujarnya di Jakarta Timur, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, keempat terdakwa merupakan anggota Denma BAIS TNI dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
“Empat terdakwa tersebut adalah Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES,” jelasnya.
Menurut Fredy, pengadilan memiliki waktu terbatas untuk meneliti berkas sebelum perkara diregister dan dilanjutkan ke persidangan.
“Sidang perdana akan digelar Rabu, 29 April 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Para terdakwa wajib hadir,” katanya.
Sementara itu, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Andri Wijaya, menyebut para terdakwa dijerat pasal berlapis terkait dugaan penganiayaan berat.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual di Universitas Indonesia Disorot, Pemerintah Desak Penindakan Tegas
“Untuk primer, Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun. Subsider Pasal 448 ayat (1) dengan ancaman 8 tahun, dan lebih subsider Pasal 467 ayat (1) dan (2) dengan ancaman 7 tahun,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyatakan hingga kini belum ditemukan keterlibatan pihak sipil dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia menegaskan, proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Setiap langkah penegakan hukum berbasis pada fakta yang diperoleh dari proses penyidikan,” ujarnya.
Iman menambahkan, penanganan perkara telah diserahkan ke Pusat Polisi Militer TNI. Hingga tahap tersebut, belum ditemukan indikasi keterlibatan pihak sipil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










