Akurat
Pemprov Sumsel

Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Rismon Sianipar, Lima Tersangka Lain Tetap Lanjut

Okto Rizki Alpino | 18 April 2026, 06:25 WIB
Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Rismon Sianipar, Lima Tersangka Lain Tetap Lanjut
Rismon Sianipar menemui Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wakil Presiden, Jakarta, pada 13 Maret 2026. (Setwapres)

AKURAT.CO Kasus tudingan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo, yang menyeret nama Rismon Sianipar resmi dihentikan.

Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Penerbitan SP3 untuk tersangka Rismon Sianipar dilakukan melalui mekanisme restorative justice.

"Penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap Saudara RHS (Rismon Hasiholan Sianipar) pada tanggal 14 April 2026," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026).

Imanuddin menjelaskan, SP3 yang diterbitkan Polda Metro Jaya hanya berlaku untuk Rismon Sianipar. Artinya, proses penyidikan untuk tersangka lainnya dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi masih terus dilakukan.

Sebelumnya terdapat delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo, Tifauziah Tiasuma, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadilah, Rustam Efendi, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Untuk tiga nama terakhir kini telah mendapatkan SP3 sehingga tersisa lima tersangka.

Baca Juga: Jokowi Terima Permintaan Maaf Rismon Sianipar, Serahkan Proses Hukum ke Polda Metro Jaya

Tersangka yang Mendapatkan SP3

Penyidikan terhadap Rismon Sianipar dihentikan pada 14 April 2026 setelah berdamai dengan Joko Widodo dan menempuh restorative justice.

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis juga mendapatkan penghentian penyidikan melalui mekanisme yang sama.

Kini ketiganya tidak lagi menyandang status tersangka dalam kasus tudiangan ijazah palsu Jokowi.

"Saat ini telah terjadi kesepakatan perdamaian antara pelapor dengan tersangka ES, DHL, dan RHS. Sehingga proses penyidikan terhadap ES dan DHL dihentikan dengan mekanisme restorative justice pada tanggal 15 Januari 2026," kata Imanuddin.

Ketiga tersangka tersebut sempat menemui Jokowi di kediamannya di Solo. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis datang pada 8 Januari 2026, lalu Rismon Sianipar bertemu dengan Jokowi pada 12 Maret 2026.

"Dalam pertemuan tersebut terjadi kesepakatan perdamaian dengan pertimbangan understanding dan saling pengertian para pihak," ujar Imanuddin.

Sementara, untuk lima tersangka lain yakni Roy Suryo, Tifauziah Tiasuma, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadilah, dan Rustam Efendi masih berlanjut. Berkas perkara kelimanya ini telah dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus ini bermula atas tudingan bahwa ijazah Jokowi yang diperoleh dari Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah palsu. Tetapi pihak UGM berulang kali memberikan klarifikasi bahwa ijazah tersebut adalah asli dan sesuai dengan data kelulusan tahun 1985.

Baca Juga: Lapang Dada, Gibran Terima Permohonan Maaf Rismon Sianipar Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Respons Jokowi

Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo berjanji akan menunjukkan ijazahnya yang dituding palsu jika sudah masuk ranah persidangan.

Terkait proses hukum, Jokowi telah melaporkan tuduhan yang dilayangkan Roy Suryo dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya sejak tahun lalu. Namun, hingga saat ini kasus tersebut belum beranjak dari tahap penyidikan.

"Ini kan sudah hampir satu tahun. Segera P21 dan segera diserahkan pada pengadilan untuk nanti kita bisa menunjukkan mana yang benar, mana yang tidak benar," jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.