Di Depan Sufmi Dasco, BNI Janji Kembalikan Dana Jemaat Gereja Paroki Aek Nabara Rp28 Miliar Paling Cepat Besok

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menerima audiensi Bendahara Credit Union (CU) Gereja Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, dengan Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut semakin kuat kesepakatan bahwa BNI akan mengembalikan dana milik jemaat gereja yang sebelumnya digelapkan, paling cepat pada Rabu (22/4/2026).
Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana koperasi simpan pinjam gereja senilai Rp28 miliar oleh eks Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
Melalui pertemuan tersebut, Suster Natalia memastikan bahwa seluruh dana jemaat akan dikembalikan secara utuh.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada pemerintah dan DPR yang telah memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden dan seluruh jajaran pemerintahan yang telah memberikan atensi besar kepada umat Paroki Aek Nabara, sehingga masalah ini bisa diatasi dengan baik,” ujar Suster Natalia.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Dasco yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut.
“Terima kasih juga untuk Bapak Dasco yang sudah menerima kami pada siang hari ini,” tambahnya.
Suster Natalia berharap proses pengembalian dana dapat berjalan lancar dan memberikan kelegaan bagi para jemaat.
Baca Juga: Harga BBM Naik, Pemerintah Harus Jamin Daya Beli Masyarakat Tetap Terjaga
“Ada kabar baik karena umat akan bersukacita menerima hak mereka,” ucapnya.
Sementara itu, Putrama Wahju Setyawan menegaskan bahwa BNI akan mengembalikan dana tersebut secara penuh sesuai dengan jumlah yang dilaporkan pihak Credit Union.
“Solusi sudah kami dapatkan dan kami akan segera menyelesaikannya bersama pihak CU Paroki Aek Nabara, sehingga paling cepat besok, 22 April 2026, dana sudah dapat dikembalikan secara penuh,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses pengembalian akan difinalisasi melalui kesepakatan resmi sebagai dasar hukum.
“Kami akan mendudukkan hal ini dalam sebuah perjanjian sebagai dasar hukum untuk pelaksanaan pengembalian dana,” jelasnya.
Putrama juga memastikan tidak ada hambatan dalam proses pencairan dana tersebut.
“Tidak ada hambatan,” tegasnya.
Ia menilai peristiwa ini menjadi pembelajaran penting, baik bagi pihak perbankan maupun nasabah.
“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua, pentingnya literasi keuangan bagi nasabah, serta bagi perbankan dalam memperkuat penerapan prinsip Know Your Employee,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











