Akurat
Pemprov Sumsel

Kasus Penipuan Akademi Crypto Timothy Ronald Jalan di Tempat, Ada Apa?

Okto Rizki Alpino | 22 April 2026, 20:35 WIB
Kasus Penipuan Akademi Crypto Timothy Ronald Jalan di Tempat, Ada Apa?
Kuasa hukum korban kasus penipuan Akademi Crypto memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/4/2026). Foto: Akurat.co/Okto Rizki Alpino

AKURAT.CO Penanganan kasus berkedok edukasi trading kripto yang melibatkan Timothy Ronald dan Kalimasada dinilai mandek setelah empat bulan bergulir di Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan Jajang, kuasa hukum para korban di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/4/2026).

Ia menyebut ribuan korban penipuan Akademi Crypto belum mendapat kepastian hukum meski kerugian ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan dalam proses penyidikan.

"Sudah empat bulan berjalan, namun belum ada perkembangan yang signifikan. Ini sangat memprihatinkan," ujarnya.

Jajang menjelaskan, kasus penipuan Akademi Crypto melibatkan sekitar 4.000 korban dari berbagai daerah di Indonesia. Total kerugian yang telah terdata mencapai Rp300 hingga Rp400 miliar dengan potensi kerugian yang belum tervalidasi diperkirakan bisa menembus triliunan rupiah.

Baca Juga: Kasus Penipuan Akademi Crypto Mandek, Korban Timothy Ronald Daftarkan Permohonan RDPU ke DPR

Dalam kasus ini pihaknya telah menyerahkan seluruh bukti dan fakta kepada penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

Jajang juga mengapresiasi kinerja penyidik yang dinilai tetap profesional dalam menangani perkara ini. Termasuk dengan melakukan pemeriksaan ke sejumlah instansi terkait seperti OJK, Kominfo, Bappebti, dan PPATK.

Kendati demikian, Jajang menyoroti belum adanya kejelasan terkait pemanggilan terlapor.

"Kami mendapat informasi bahwa terlapor dijadwalkan hadir tetapi hingga kini belum ada kepastian apakah yang bersangkutan memenuhi panggilan atau tidak," katanya.

Jajang juga mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran dalam operasional Akademi Crypto yang menjadi inti perkara. Ia menyebut kelas yang ditawarkan tidak memiliki izin resmi dan tidak terdaftar, sehingga tidak memiliki standar mutu dari pemerintah.

Baca Juga: Korban Timothy Ronald Desak Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Penipuan Kripto

Selain itu, pihak terlapor tidak memiliki sertifikasi sebagai penasihat investasi, sebagaimana diwajibkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan yang terlibat, yakni PT Uang Digital Indonesia, juga diduga tidak memiliki izin yang sesuai dengan kegiatan usahanya.

"Ini bukan sekadar risiko investasi. Ada dugaan pelanggaran yang sistematis, mulai dari izin usaha hingga standar edukasi yang tidak dipenuhi," kata Jajang.

Lebih lanjut, ia menyebut adanya indikasi intervensi dari pihak tertentu dalam penanganan kasus penipuan Akademi Crypto. Oleh karena itu, pihaknya meminta Kepala Polri memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa adanya permainan.

Ia juga menyoroti minimnya respons dari pejabat terkait, termasuk Kapolda Metro Jaya dan Komisi III DPR, meski para korban telah beberapa kali melakukan unjuk rasa di berbagai lembaga, seperti Polda Metro Jaya, OJK, DPR, dan Bareskrim Polri.

Para korban mendesak agar penyidik segera melakukan pemanggilan resmi terhadap terlapor.

Baca Juga: Timothy Ronald Dilaporkan dalam Kasus Dugaan Penipuan Investasi Kripto, Ini Kronologinya

"Kami beri waktu satu minggu ke depan harus ada pemanggilan. Jika tidak, kami akan mengambil langkah lanjutan," ujar Jajang.

Di sisi lain, ia menyayangkan maraknya komentar di media sosial yang justru menyudutkan para korban. Padahal, para korban seharusnya mendapatkan empati, bukan disalahkan.

"Kami tidak takut menghadapi siapa pun. Kami akan terus memperjuangkan keadilan dengan dasar bukti dan fakta yang kuat," tegas Jajang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.