Tim Hukum Nadiem Protes Percepatan Sidang Kasus Chromebook, Dinilai Batasi Hak Pembelaan

AKURAT.CO Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menyampaikan keberatan atas percepatan jadwal sidang lanjutan kasus Chromebook yang berlangsung pada Selasa (21/4/2026).
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim menetapkan bahwa pihak terdakwa hanya memiliki dua kesempatan sidang tambahan, yakni pada 22 dan 23 April 2026, untuk menghadirkan seluruh saksi dan ahli.
Kebijakan ini dinilai sulit direalisasikan serta berpotensi mengabaikan kondisi kesehatan terdakwa.
Tim kuasa hukum menilai pengaturan waktu pada tahap pembuktian menunjukkan perbedaan signifikan antara kesempatan yang diberikan kepada Penuntut Umum dan pihak terdakwa.
Menurut mereka, kondisi ini berpotensi melanggar hak terdakwa sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, sekaligus membatasi ruang pembelaan secara menyeluruh.
Perwakilan tim kuasa hukum, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa kecukupan waktu merupakan elemen penting dalam memastikan kualitas pembuktian dan pencarian kebenaran materiil di persidangan.
Baca Juga: Geruduk YLBHI, FPMI: Kalau Mengklaim Berdiri untuk Keadilan Harus Berani Diaudit
“Kami keberatan dengan jadwal yang diberikan karena percepatan ini membatasi hak kami untuk menghadirkan seluruh saksi, khususnya ahli, agar dapat memberikan keterangan secara optimal. Ini tidak sesuai dengan prinsip persidangan yang adil,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ari Yusuf Amir menekankan pentingnya keseimbangan dalam kesempatan pembuktian guna menjaga integritas proses peradilan.
“Kami memohon agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut, agar tidak terjadi pelanggaran hak terhadap terdakwa dan penasihat hukum, serta tersedia ruang yang memadai bagi semua pihak untuk menyampaikan pembuktian secara utuh,” kata Ari.
Ia menambahkan, proses persidangan seharusnya berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan yang proporsional dan berimbang.
Tim Penasihat Hukum menegaskan tetap berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
Namun, mereka berharap setiap tahapan persidangan dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan asas keadilan, kredibilitas, serta kelengkapan pembuktian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










