Soroti Dugaan Pelanggaran Etik, Tim Hukum Nadiem Laporkan Lima Hakim ke Ketua PN Jakpus hingga Bawas MA

AKURAT.CO Tim Penasihat Hukum Nadiem Anwar Makarim resmi melaporkan lima hakim yang menyidangkan perkara dugaan korupsi Chromebook ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Laporan tersebut diajukan karena diduga terjadi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam proses persidangan.
“Kami secara resmi telah melaporkan lima hakim yang menyidangkan perkara klien kami. Surat laporan sudah kami sampaikan hari ini kepada Ketua PN Jakarta Pusat,” ujar anggota tim penasihat hukum, Ari Yusuf Amir, di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Dalam laporan tersebut, tim hukum mengajukan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta dilakukan pemeriksaan terhadap para hakim terkait dugaan pelanggaran etik.
Kedua, meminta pengawasan serta penjadwalan ulang sidang pada 27–28 April dan 4 Mei 2026 untuk agenda pemeriksaan saksi dan ahli meringankan.
Ketiga, meminta perlindungan hukum bagi terdakwa sesuai ketentuan KUHAP.
Ari menjelaskan, salah satu dasar laporan adalah ketimpangan perlakuan dalam proses pembuktian.
Baca Juga: Tim Hukum Nadiem Protes Percepatan Sidang Kasus Chromebook, Dinilai Batasi Hak Pembelaan
Timeline pemeriksaan persidangan perkara Nadiem Makarim. (Dok. Tim Penasihat Hukum Nadiem Anwar Makarim)
Ia menilai majelis hakim hanya memberikan waktu terbatas kepada pihak terdakwa, yakni tiga hari, untuk menghadirkan alat bukti, berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum yang memperoleh waktu jauh lebih panjang.
“Perlakuan majelis hakim terhadap kami sangat berbanding terbalik dengan yang diberikan kepada jaksa,” tegasnya.
Ia juga menyoroti penolakan majelis hakim terhadap permohonan tambahan waktu untuk menghadirkan saksi dan ahli meringankan (a de charge).
Padahal, menurutnya, hal tersebut merupakan hak terdakwa sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Lebih lanjut, Ari menyebut majelis hakim hanya memberikan waktu tambahan sangat singkat pada 22 dan 23 April 2026 untuk menghadirkan saksi dan ahli, yang dinilai tidak realistis.
“Ini mendadak dan mustahil direalisasikan, karena kami tidak memiliki waktu cukup untuk berkoordinasi dengan saksi dan ahli,” ujarnya.
Padahal sebelumnya, tim penasihat hukum telah mengajukan permohonan resmi pada 17 April 2026 agar jadwal sidang diatur secara lebih adil dan efektif.
Mereka mengusulkan agenda pemeriksaan pada 27–28 April dan 4 Mei 2026, yang dinilai masih dalam batas waktu pemeriksaan perkara korupsi selama 120 hari kerja.
Selain itu, kondisi kesehatan terdakwa juga menjadi pertimbangan penting.
Ari menyebut kliennya tengah menjalani perawatan medis, sebagaimana telah disampaikan dokter dari Rumah Sakit Abdi Waluyo dalam persidangan sebelumnya.
Tim hukum juga menilai majelis hakim tidak menjaga keseimbangan dalam persidangan.
Jaksa disebut diberi kesempatan menghadirkan 55 saksi dan 7 ahli dalam 53 hari kerja, sementara pihak terdakwa hanya diberi waktu terbatas.
“Ini menunjukkan sikap tidak konsisten dan tidak proporsional, yang berpotensi melanggar prinsip fair trial,” tegas Ari.
Baca Juga: Gubernur Herman Deru Hadiri Paripurna HUT ke-13 PALI, Dorong Jadi Kawasan Segitiga Emas Sumsel
Menurutnya, pembatasan waktu pembuktian dengan alasan batas penyelesaian perkara hingga 17 Juni 2026 tidak memiliki dasar yang kuat secara hukum maupun keadilan.
Selain melapor ke Ketua PN Jakarta Pusat, tim penasihat hukum juga mengirimkan laporan serupa ke Ketua Mahkamah Agung, Badan Pengawas MA, Pengadilan Tinggi Jakarta, Komisi Yudisial, serta Komisi III DPR RI.
Tim hukum berharap laporan ini dapat menjadi perhatian serius guna menjaga integritas peradilan dan memastikan hak terdakwa terpenuhi secara adil dan proporsional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










