Sengkarut Kuota Haji: KPK Endus Keuntungan Tidak Sah Sejumlah Biro Perjalanan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengalokasian kuota haji tahun 2023-2024.
Kali ini, penyidik memfokuskan bidikan pada peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga terlibat dalam praktik pengisian kuota secara ilegal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap empat petinggi perusahaan biro perjalanan wisata religi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (24/4/2026).
"Penyidik terus mendalami keterangan dari pihak asosiasi maupun PIHK. Fokus utama kami adalah menggali mekanisme penjualan atau pengisian kuota haji, termasuk menelusuri adanya keuntungan tidak sah yang dinikmati oleh pihak-pihak tersebut," ujar Budi, dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).
Baca Juga: Dalami Pengaturan Kuota Haji, KPK: Pemeriksaan Khalid Basalamah Terkait Forum Sathu
Daftar Saksi dan Hasil Pemanggilan
Berdasarkan jadwal pemeriksaan, terdapat empat nama dari jajaran direksi dan komisaris biro perjalanan yang dipanggil sebagai saksi.
Syarif Thalib, Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel. Saksi hadir.
2. Asep Inwanudin, Direktur PT Medina Mitra Wisata. Saksi tidak hadir.
3. Ibnu Mas'ud, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata. Saksi tidak hadir.
4. Mahmud Muchtar Syarif, Dirut PT Almuchtar Tour and Travel. Saksi tidak hadir.
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penyelidikan sebelumnya terhadap berbagai asosiasi travel haji.
KPK mensinyalir adanya ketidakberesan dalam pendistribusian kuota tambahan yang seharusnya diperuntukkan bagi jamaah sesuai antrean, namun justru diduga menjadi komoditas komersial demi keuntungan sepihak.
Meski mayoritas saksi dari unsur pimpinan perusahaan travel tersebut mangkir, KPK dipastikan akan menjadwalkan ulang pemanggilan guna melengkapi konstruksi perkara.
"Kami mengingatkan para saksi untuk kooperatif. Karena keterangan mereka sangat krusial dalam memperjelas dugaan penyimpangan yang mencederai hak-hak calon jemaah haji kita," kata Budi.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat kuota haji merupakan isu sensitif yang melibatkan hajat hidup orang banyak dan integritas tata kelola ibadah di Tanah Air.
Baca Juga: KPK: Banyak PIHK Kembalikan Uang Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Setelah Kyiv Memperbaiki Pipa Minyak dari Rusia, Hungaria Akan Cabut Larangan atas Pinjaman Uni Eropa untuk Ukraina
- 2Kunci Jawaban Modul 3.7 Cinta Allah dan Rasul-Nya Bagian 7 dalam Pelatihan Pintar Kemenag
- 3Sustainability Industri Semen: Strategi Semen Merah Putih Ubah Tekanan Jadi Pertumbuhan
- 4Iran Keluarkan Pernyataan Resmi Menolak Perundingan Baru dengan Amerika Serikat
- 5Kisah Kurir Perempuan Lion Parcel: Bukti Nyata Emansipasi di Industri Logistik Indonesia
- 6MR D.I.Y. dan Rekosistem Resmikan Waste Station MRT Blok M, Solusi Nyata Atasi Krisis Sampah Jakarta?
- 7Pembukaan Sebagian Wilayah Udara Dimulai, AS Minta Warganya Segera Tinggalkan Iran
- 8Proyek Rp501 Miliar di Bengkulu Ngebut, Begini Peran PTPP dalam Percepatan Pendidikan
- 9Golkar Dukung Arahan Presiden Prabowo, Prioritaskan MBG untuk Anak Kurang Gizi
- 10KPK: Banyak PIHK Kembalikan Uang Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji






