Akurat Logo

Polda DIY Harus Periksa Kepala Yayasan Daycare Little Aresha Terkait Kasus Penganiayaan

Ayu Rachmaningtyas | 27 April 2026, 12:36 WIB
Polda DIY Harus Periksa Kepala Yayasan Daycare Little Aresha Terkait Kasus Penganiayaan
Daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta. ANTARA/Foto capture daycare

AKURAT.CO Komisi III DPR RI mendorong Polda DI Yogyakarta untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Aksi tersebut merupakan tindakan kejam yang harus ditindak secara hukum.

"Ini benar-benar kebiadaban yang tidak bisa dimaafkan. Saya minta Kapolda DI Yogyakarta memberikan atensi penuh atas kasus ini dan mengamankan semua pihak yang terlibat, dari pimpinan hingga miss-miss-nya yang diduga kuat pelaku penganiayaan pada anak-anak yang diamanahkan pada mereka," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sahroni, dalam keterangan, Senin (27/4/2026).

Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini harus diusut, termasuk pihak-pihak yang berada di belakang yayasan pengelola daycare tersebut. Dia juga mendesak pimpinan yayasan yang mengelola Daycare, yang disebut aparat penegak hukum, untuk diperiksa.

Baca Juga: Kasus Daycare Little Aresha, Pemerintah Beri Pendampingan Psikososial bagi Korban dan Keluarga

"Info yang beredar juga pimpinan yayasannya adalah seorang hakim aktif. Kalau benar, saya minta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung agar pecat yang bersangkutan dan polisi juga lanjut pidanakan. Pokoknya tidak ada kata maaf," jelasnya.

Pihaknya juga meminta kepolisian melalui Unit PPA-nya, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap operasional daycare di setiap wilayah. Mengingat tempat penitipan anak atau daycare semakin menjamur saat ini, sehingga harus diawasi perizinannya.

 Berdasarkan informasi yang dihimpun, tercatat sebanyak 53 anak dari rentan usia 0 hingga balita yang dititipkan di Daycare Little Aresha menjadi korban kekerasan. Pihak kepolisian menyebut jumlah korban masih mungkin bertambah. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.