Akurat Logo

Sebut Narasi Chromebook Ferry Irwandi Sesat Pikir, Pengamat: Hukum Pidana Itu Fakta Sidang, Bukan Opini Medsos

Wahyu SK | 28 April 2026, 15:42 WIB
Sebut Narasi Chromebook Ferry Irwandi Sesat Pikir, Pengamat: Hukum Pidana Itu Fakta Sidang, Bukan Opini Medsos
Ibrahim Arief alias Ibam, konsultan teknologi di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, dituntut hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Foto: Kompas.com

AKURAT.CO Polemik mengenai kasus korupsi yang menjerat Ibrahim Arief alias Ibam terus memanas di ruang digital.

Pernyataan konten kreator Ferry Irwandi, yang membela Ibam dan menyerang posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak menjadi tersangka, dinilai sebagai bentuk penggiringan opini tidak objektif.

Pengamat hukum Fajar Trio memberikan catatan tajam terkait kredibilitas narasi tersebut. Menurutnya, pendapat yang dilemparkan ke ruang publik seharusnya berpijak pada fakta yang muncul di ruang sidang, bukan sekadar rangkuman dari satu sudut pandang saja.

Ia menyayangkan sikap Ferry Irwandi yang dinilai hanya menyerap informasi dari sudut pandang penasihat hukum atau terdakwa Ibrahim Arief semata. Menurut Fajar, hal ini membuat narasi yang dihasilkan menjadi timpang dan tidak komprehensif.

"Harusnya, jika ingin membangun narasi yang adil dan tajam, Ferry Irwandi datang dan mengikuti persidangan dari awal sampai sekarang. Menyimak langsung kesaksian saksi-saksi, melihat bukti surat dan mendengar keterangan ahli di bawah sumpah," ujarnya, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Fajar menekankan bahwa hanya mengandalkan informasi dari pihak terdakwa atau pengacaranya tentu akan menghasilkan kesimpulan yang subjektif.

"Tugas penasihat hukum memang membela kliennya, itu sah dalam hukum. Namun, menjadikannya sebagai satu-satunya rujukan untuk menghakimi proses hukum di ruang publik adalah tindakan yang tendensius," tambahnya.

Baca Juga: Mangkir dari Sidang, Nadiem Makarim dan Kuasa Hukumnya Bisa Dikategorikan Contempt of Court

Pun menjelaskan bahwa dalam persidangan, terungkap alasan kuat mengapa PPK tidak ditetapkan sebagai tersangka. Berbeda dengan narasi yang dibangun Ferry, PPK terbukti tidak memiliki mens rea (niat jahat) karena tidak mengetahui maksud terselubung di balik pemberian dana oleh vendor.

"Fakta persidangan menunjukkan PPK memiliki itikad baik dengan mengembalikan dana tersebut saat statusnya masih saksi. Dalam hukum pidana, aspek niat batin ini sangat menentukan. Tanpa niat jahat, seseorang tidak bisa dipidanakan hanya karena kekhilafan administratif," jelas Fajar.

Ia menjelaskan, Pasal 4 UU Tipikor yang sering digunakan Ferry untuk menyudutkan PPK baru bisa diterapkan jika perbuatan melawan hukumnya sudah terbukti secara materil.

"Kalau niat jahatnya saja tidak ada, apa yang mau dipidanakan? Inilah yang sering luput dari narasi-narasi di media sosial yang hanya mengejar sisi emosional," kata Fajar.

Menurutnya, persidangan kasus korupsi adalah proses yang kompleks dan teknis. Melewatkan satu sesi persidangan saja bisa mengubah pemahaman terhadap konstruksi perkara secara keseluruhan.

"Jika Ferry tidak hadir secara fisik dan terus-menerus mengikuti dinamika di ruang sidang, bagaimana ia bisa mengklaim bahwa Ibam tidak bersalah atau PPK harus tersangka? Informasi dari penasihat hukum itu bersifat advokasi, sementara kebenaran hukum dicari melalui dialektika di persidangan antara Jaksa, Terdakwa, dan Hakim," jelasnya.

Fajar pun mengingatkan para influencer untuk lebih bertanggung jawab dalam menyebarkan konten yang berkaitan dengan institusi peradilan. Narasi yang tendensius tanpa dasar fakta sidang yang utuh hanya akan mencederai proses pencarian keadilan.

Baca Juga: Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi dengan Komisi III, Formappi: DPR Hati-hati, Jangan Intervensi Penegakan Hukum

"Jangan sampai publik disesatkan oleh narasi yang hanya manis di permukaan namun rapuh secara legal formal. Kita semua ingin keadilan, tapi keadilan itu harus ditegakkan berdasarkan fakta persidangan yang komprehensif, bukan berdasarkan perasaan atau POV sepihak," ujarnya.

Sementara itu, Pengamat Media Sosial dan Digital Strategi, Tuhu Nugraha, mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima informasi di media sosial, termasuk terkait padangan seseorang mengenai suatu kasus yang tengah berjalan. Menurutnya, masyarakat perlu membedakan antara opini, pembelaan, kritik dan fakta persidangan.

"Serta jangan mudah percaya pada satu narasi saja. Cek berbagai sumber, pahami konteks hukum dan tetap hormati proses pengadilan serta asas praduga tak bersalah. Kritik publik penting, tetapi kritik yang sehat harus tetap menjaga akurasi, proporsionalitas dan tanggung jawab sosial," katanya.

Dalam perkara hukum yang sedang berjalan, yang terpenting adalah kehati-hatian. Tuhu menyebut bahwa opini publik, termasuk dari influencer, tidak boleh menggantikan proses pembuktian dalam persidangan di pengadilan.

"Kritik terhadap proses hukum tentu sah, tetapi sebaiknya berbasis fakta persidangan, dokumen resmi dan sumber yang berimbang," katanya.

Tuhu menilai wajar jika publik mempertanyakan terkait pihak-pihak yang berbeda status hukumnya. Namun, pertanyaan itu seharusnya diarahkan untuk mendorong transparansi penegakan hukum, bukan langsung menjadikan vonis sosial.

"Persoalan yang lebih luas adalah ruang digital kita belum memiliki kerangka etik yang cukup jelas dan dipahami bersama mengenai bagaimana influencer atau kreator konten sebaiknya membahas perkara hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

Baca Juga: Jejak Digital Ibrahim Arief dan Nadiem Makarim Bisa Jadi Bukti Mens Rea dalam Proyek Pengadaan Chromebook

Tuhu menyebut bahwa secara hukum, tentu sudah ada batasan umum seperti fitnah, pencemaran nama baik, atau penyebaran informasi yang menyesatkan. Namun secara etik, kata dia, wilayah ini masih abu-abu.

"Akibatnya, figur dengan jangkauan besar bisa membentuk persepsi publik secara kuat, bahkan ketika informasi yang digunakan belum lengkap atau hanya berasal dari satu sudut pandang," tambahnya.

Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin), Kamilov Sagala, menilai bahwa opini yang dibangun oleh Ferry Irwandi memanfaatkan momentum kasus tersebut untuk lebih eksis. Terlebih perkara korupsi Chromebook saat ini tengah menjadi perhatian publik.

"Influencer FI di dalam dunia medsos digital saat ini menjadikan ajang peluang untuk eksis, apalagi kasus ini jadi sorotan publik. Cara pandang FI terhadap kasus itu merupakan sudut pandang yang bersangkutan secara individual," bebernya.

Dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief berperan sebagai konsultan teknologi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Ibrahim Arief tetap divonis 15 tahun penjara.

"Menyatakan tetap pada surat tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya hari Kamis tanggal 16 April 2026 menghukum terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam sebagaimana telah kami nyatakan dalam surat tuntutan penuntut umum," kata salah satu JPU, saat membacakan replik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini.

Baca Juga: Jaksa Bantah Pernyataan Nadiem Makarim, Rekomendasi JPN Tidak Dilaksanakan dalam Pengadaan Chromebook

Jaksa menilai Ibrahim Arief telah sengaja ikut serta dalam pengadaan Chromebook. Ia juga dianggap tidak netral sebagai konsultan, dalam hal memberikan masukan terkait pengadaan.

Ibam dinilai tidak independen dan memberikan masukan untuk melaksanakan arahan dari terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

"Ibrahim selaku konsultan bekerja tidak profesional dan independen karena melaksanakan arahan Nadiem Anwar Makarim untuk mengarahkan menggunakan sistem operasi Chrome sekaligus Chrome Device Management," kata Jaksa.

Pengadaan ini dianggap tidak mengidentifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah sehingga menimbulkan kegagalan, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

JPU menuntut Ibrahim Arief dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Dalam dakwaan, Ibrahim Arief tidak disebut memperkaya diri sendiri tapi bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum.

Ibrahim Arief diyakini telah membuat kajian teknis yang mengacu pada produk tertentu, yaitu Chromebook. Selain juga memaparkan sejumlah materi kepada pejabat kementerian yang ikut mempengaruhi para pejabat untuk memilih Chromebook sebagai produk untuk dilakukan pengadaan.

Baca Juga: Terungkap di Sidang, Terdakwa Mulyatsah Merasa Dijebak Nadiem Makarim dalam Proyek Pengadaan Chromebook

Dua terdakwa lainnya yakni Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sri Wahyuningsih, dan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 sekaligus KPA, Mulyatsyah, dituntut masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK